Cegahan Kekerasan Seksual di Kampus, LLDIKTI Wilayah IV Arahkan Korban Laporkan ke PPKPT, Kalau Tidak Ditangani Sampaikan ke Kami

Pewarta: Dwi Arifin

(Koran SINAR PAGI)-, Kekerasan seksual atau perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, atau tindakan seksual lainnya yang dilakukan terhadap tubuh, hasrat seksual, atau fungsi reproduksi seseorang secara paksa atau tanpa persetujuan. Tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan mencakup kontak fisik maupun non-fisik yang menimbulkan penderitaan fisik, psikis, atau kerugian sosial.

Untuk mencegah dan menangani hal tersebut, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV (Jabar dan Banten) mengarahkan agar PPKPT (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi) dapat berfungsi optimal, kalau tidak, kami yang akan menangani kasusnya.

Kepala LLDIKTI Wilayah IV (Jabar & Banten), Dr. Lukman, S.T., M.Hum., menjelaskan selama ini sudah ada Satgas PPKS (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) atau tim khusus di perguruan tinggi berdasarkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 untuk mencegah, menangani, dan mendampingi korban kekerasan seksual di kampus. Tugas utamanya meliputi edukasi, penyusunan kebijakan, pendampingan, perlindungan korban dan ketentuan sanksi bagi pelakunya.

Untuk saat ini Satgas PPKS telah dirubah menjadi PPKPT (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi),” jelasnya saat wawancara khusus bersama Koran SINAR PAGI di ruang kerjanya, setelah mengadakan pertemuan dengan para Rektor dari berbagai perguruan tinggi terakreditasi Unggul (4/5/2026)

Kepala LLDIKTI Wilayah IV (Jabar & Banten), Dr. Lukman, S.T., M.Hum., di ruang kerjanya

Menurutnya, jika Satgas di perguruan tinggi tersebut, dinilai tidak cukup bagi para pelapor atau korban, LLDIKTI Wilayah IV telah membuka layanan pengaduan bagi mereka.

“Kasus-kasus seperti itu laporannya ada, tetapi tidak diekspos ke luar. Kalau untuk di tahun 2026 yang ditangin ada 9 kasus. Semuanya diselesaikan dengan mediasi atau eksekusi, sesuai jenis pelanggaran dan aturan yang berlaku atau tidak sampai kepada penegakan hukum di tingkat pengadilan,”ucapnya.

Namun jika ada indikasi dan barang bukti-bukti yang kuat sampai terjadinya perkosaan, maka LLDIKTI akan menyerahkan kasus tersebut ke penegak hukum.

“Kami harap jika ada yang merasa menjadi korban, mereka harus berani segera melapor. Supaya langsung ditangani. Kami siap melindungi hak-haknya,”ungkapnya

LLDIKTI Wilayah IV menyimpulkan bahwa kasus yang terjadi selama ini di Jabar dan Banten, tidak sebesar kasus-kasus di Perguran Tinggi daerah lain. Jenis kasusnya mulai dari ekploitasi, pelecehan oleh dosen pembimbing atau pihak Yayasan. Semua aduan telah ditangani, maka pihak korban harus berani melapor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun koransinarpagioline.com, pelaku kekerasan seksual di Indonesia diancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sanksi meliputi penjara maksimal puluhan tahun, denda hingga ratusan rupiah, restitusi (ganti rugi) kepada korban, serta tambahan pidana pengumuman identitas pelaku.

Berikut rincian hukuman berdasarkan jenis kekerasan seksual:

Pelecehan Seksual Non-Fisik (Pasal 5 UU TPKS): Penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta. Pelecehan Seksual Fisik (Pasal 6 UU TPKS): Penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta. Perkosaan (Pasal 285 KUHP): Ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Serta ada pemberatan, jika dilakukan oleh tenaga kesehatan, pendidik, atau memiliki relasi kuasa, hukuman dapat ditambah sepertiga kali lipatnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *