oleh

‎Waka I DPC PERADI Bandung Tegaskan : Penganiayaan Advokat Tak Bisa Ditolerir, Siap Kawal Kasus hingga Tuntas

Pewarta : Jeky Epsa

‎koransinarpagionline.com,Sumedang,-  Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Cabang  Perhimpunan Advokat Indonesia ( DPC PERADI) Bandung, Rahmat Mulyana, S.H., mengecam keras dugaan penganiayaan terhadap seorang advokat berinisial A yang terjadi di wilayah Bandung.

‎Dalam pernyataannya, Rahmat Mulyana menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap advokat merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi, terlebih ketika advokat tersebut sedang menjalankan tugas profesinya.

‎“Kami mengutuk keras penganiayaan terhadap rekan advokat. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga terhadap profesi penegak hukum,” tegasnya, di  Sekretariat DPC PERADI Bandung, Jumat, ( 24/04/2026).

‎Ia juga menekankan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan latar belakang organisasi advokat korban. Menurutnya, solidaritas antaradvokat harus dijunjung tinggi tanpa memandang perbedaan organisasi.

‎“Kami tidak melihat dia dari organisasi mana. Itu tidak penting. Yang jelas dia advokat, dan kami siap membantu serta berdiri bersama,” ujarnya.

‎Lebih lanjut, Rahmat memastikan bahwa DPC PERADI Bandung akan turun tangan untuk mengawal kasus tersebut agar diproses secara hukum hingga tuntas.

‎“Kami dari PERADI Bandung siap mengawal kasus penganiayaan ini sampai selesai. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” tambahnya.

‎Ia pun berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus tersebut, demi menjaga rasa aman dan marwah profesi advokat di Indonesia.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *