Pewarta : Jeky Epsa
koransinarpagionline.com,Sumedang,- Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia ( DPC PERADI) Bandung, Rahmat Mulyana, S.H., mengecam keras dugaan penganiayaan terhadap seorang advokat berinisial A yang terjadi di wilayah Bandung.
Dalam pernyataannya, Rahmat Mulyana menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap advokat merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi, terlebih ketika advokat tersebut sedang menjalankan tugas profesinya.
“Kami mengutuk keras penganiayaan terhadap rekan advokat. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga terhadap profesi penegak hukum,” tegasnya, di Sekretariat DPC PERADI Bandung, Jumat, ( 24/04/2026).
Ia juga menekankan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan latar belakang organisasi advokat korban. Menurutnya, solidaritas antaradvokat harus dijunjung tinggi tanpa memandang perbedaan organisasi.
“Kami tidak melihat dia dari organisasi mana. Itu tidak penting. Yang jelas dia advokat, dan kami siap membantu serta berdiri bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rahmat memastikan bahwa DPC PERADI Bandung akan turun tangan untuk mengawal kasus tersebut agar diproses secara hukum hingga tuntas.
“Kami dari PERADI Bandung siap mengawal kasus penganiayaan ini sampai selesai. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” tambahnya.
Ia pun berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus tersebut, demi menjaga rasa aman dan marwah profesi advokat di Indonesia.***
Waka I DPC PERADI Bandung Tegaskan : Penganiayaan Advokat Tak Bisa Ditolerir, Siap Kawal Kasus hingga Tuntas








Komentar