Keterangan foto : Yusuf Sofyan, SH,. Kuasa Hukum CV.TSM saat memperlihatkan bukti dan berkas dokumen yang siap menggugat pihak ANTV
Pewarta : Tono Efendi
Koran SINAR PAGI, Kota Tasikmalaya,- PT.Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) akhirnya digugat oleh CV Trend Sukapura Mandiri (CV TSM) atas dugaan wanprestasi dalam kerja sama penyediaan peralatan panggung dan sound system yang belum dibayarkan sebesar Rp. 1.898.482.659,-
Melalui kuasa hukum CV TSM, Yusuf Sofyan SH,. pihak penggugat mendalilkan bahwa tergugat belum melunasi kewajiban pembayaran atas sejumlah pekerjaan yang telah diselesaikan.
Menurut Yusuf, Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 346/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
“Sidang gugatan perdana kami ini dijadwalkan pada Senin esok, 20 April 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Yusuf saat konferensi pers disalah satu caffe Jl.Tarumanagara, Cihideung Kota Tasikmalaya, Sabtu (18/04/2026) malam.
Yusuf menerangkan, sengketa bermula dari kerja sama jasa penyediaan infrastruktur teknis acara untuk sejumlah program televisi yang diselenggarakan di berbagai kota di Indonesia sepanjang 2022 hingga 2023.
Menurutnya, kerja sama ini dilakukan secara lisan, di mana klien kami ditunjuk untuk menyediakan kebutuhan teknis acara sesuai spesifikasi yang diminta di setiap lokasi.
“Meskipun tidak dituangkan dalam kontrak tertulis, perjanjian tersebut dinilai sah karena telah memenuhi unsur-unsur perjanjian sebagaimana diatur dalam KUHPerdata”, katanya.
Dalam praktiknya, masih kata dia, pihak tergugat telah melakukan pembayaran uang muka (down payment/DP) sebesar 50 persen dari nilai pekerjaan di beberapa lokasi acara. Namun, menurutnya, sisa pembayaran tidak seluruhnya dilunasi, bahkan terdapat pekerjaan yang belum dibayarkan sama sekali.
“Total yang belum dibayarkan sebesar Rp1,89 miliar dan itu menurut kami sudah jatuh tempo serta dapat ditagih secara hukum,” tuturnya
Seluruh pekerjaan yang dimaksud telah dilaksanakan dan digunakan dalam produksi serta penayangan sejumlah program televisi, di antaranya “Kejutan ANTV” dan “Kangen Joget ANTV”.
Oleh sebab itu, sebagai bagian dari pembuktian, pihaknya menyiapkan dokumen pendukung berupa bukti transfer, dokumentasi foto dan video kegiatan, serta rekaman tayangan program yang disebut menggunakan fasilitas yang disediakan oleh penggugat.
“Menurut kami, fakta bahwa acara tersebut telah disiarkan menunjukkan bahwa fasilitas yang disediakan klien kami telah digunakan,” imbuhnya.
Ia juga menilai pembayaran uang muka yang telah dilakukan menjadi bagian dari pelaksanaan perjanjian antara kedua belah pihak.
“Pembayaran tersebut menunjukkan adanya hubungan kerja sama yang telah dijalankan,” terang Yusuf sambil memperlihat bukti dan berkas dokumen kegiatan yang telah disiapkan untuk sidang gugatan perdana esok Senin di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.








Komentar