oleh

Proyek Sumur Bor Siluman Dinas Pertanian di Desa Lebak Muncang Kec. Ciwidey Mangkrak

Pewarta : Tim Liputan Khusus

Koran SINAR PAGI, Kab. Bandung,-Terpantau Tim liputan Khusus (26/03/2026) di BPP Kec. Ciwidey, Proyek Sumur Bor Siluman Dinas Pertanian Kab. Bandung, mangkrak.

Seperti diutarakan TR (50) warga Ciwidey,  saat dikonfirmasi di kediamannya.  “Beberapa hari yang lalu, di halaman kantor Dinas Pertanian BPP Kec. Ciwidey ada proyek sumur Bor menurut informasi dikerjakan  bulan Pebruari tahun 2026 namun sampai sekarang proyek tersebut tidak kunjung selesai.

Selain proyek sumur mangkrak pada saat kegiatan tidak terpasang papan proyek (Proyek Siluman). Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) no.14 tahun 2008 menyatakan; Setiap orang yang menggunakan anggaran negara publik wajib mengetahui. Sanksi pidana/penjara 6 bulan kurungan atau denda paling banyak rp.5.000.000 (lima juta rupiah).m bagi setiap orang abaikan UU no 14 tahun 2008,” ucap TR

Senentara itu beberapa pekan yang lalu tim Liputan Khusus KSP sambangi Kantor Dinas Pertanian BPP Kec. Ciwidey, diterima IWAN, Kepala BPP, di tanya soal  proyek sumur bor dan sumber anggaran serta besar anggaran, Iwan, menjawab : Sumber anggaran dari Dinas Pertanian Kab. Bandung tahun 2026, sedangkan besar anggaran kami tidak tahu, Kami hanya sebagai penerima manfaat, papar IWAN.

Bulan Maret 2026 Lipsus KSP Sambangi Kantor Dinas Pertanian Kab. Bandung di terima salah seorang satpam, ditanya Kepala Dinas Pertanian, “sedang ada kegiatan di luar kota, jawab salah seorang satpam.

Lemahnya pengawasan dari Dinas terkait, proyek sumur bor Dinas Pertanian Kab. Bandung di Desa Lebak Muncang, Kec. Ciwidey, diduga di tinggalkan pelaksana proyek tanpa alasan yang jelas, sehingga proyek tersebut terbengkalai dan jadi pertanyaan masyarakat dan media masa.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *