Oleh : Dini A. Supriyatin
Rumah merupakan kebutuhan primer yang harus dimiliki masyarakat, karena rumah merupakan tempat berlindung utama yang harus memilik keamanan dan kenyamanan, tempat beristirahat, dan tempat berkumpul serta membina keluarga. Namun masih banyak masyarakat yang belum memilik rumah layak huni. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah rumah tidak layak huni terbanyak se Indonesia yaitu mencapai 4,68 juta rumah tangga. Salah satunya adalah Kabupaten Bandung. Kabupaten Bandung menjadi salah satu bagian dari program Presiden Prabowo melalui Asta Cita. Kabupaten Bandung merupakan daerah kedua dengan penerima bantuan bedah rumah terbanyak setelah Kabupaten Toba. Sebanyak 3.047 unit rumah akan menerima bantuan tersebut. Ribuan rumah yang mendapatkan bantuan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi persoalan hunian tidak layak di Kabupaten Bandung. Dadang Supriatna selaku Bupati menegaskan bahwa nantinya camat hingga kepala desa wajib turun ke lapangan guna memastikan kelancaran program tersebut.
Banyaknya jumlah rumah tidak layak huni tersebut menandakan ketidakmampuan masyarakat untuk membeli atau membangun rumah layak huni. Ketika rumah tidak terbeli, masyarkat akan tetap berusaha untuk membuat tempat tinggal, meskipun dari segi bangunan, fasilitas, dan lingkungan tidak layak sekalipun. Karena dibuat seadanya, akhirnya muncul rumah-rumah yang tidak layak huni atau pemukiman yang kumuh.
Tentu saja hal ini akan menimbulkan problematika baru. Misalnya saja dari segi kesehatan. Rumah yang tidak layak atau lingkungan yang kumuh acap kali menimbulkan berbagai problem kesehatan bagi penghuninya. Apalagi rumah dengan sanitasi yang buruk dan pencahayaan (sinar matahari) yang kurang akan menimbulkan berbagai kuman dan penyakit.
Dari segi penyakit sosial, banyak kasus pelecehan yang dilakukan orang terdekat di dalam rumah dan korbannya adalah anak perempuan. Hal ini disebabkan karena kondisi rumah yang sempit dan tidak adanya kehidupan khusus (kamar) bagi masing-masing anggota keluarga. Tak jarang semua anggota keluarga tidur bercampur baur dalam satu ruangan dengan anggota keluarga lainnya. Aurat jadi mudah tersingkap dan berpotensi menimbulkan syahwat.
Banyaknya rumah tidak layak huni membuktikan bahwa negara dalam sistem kapitalis sekuler telah gagal untuk memenuhi kebutuhan primer (rumah) bagi rakyatnya. Meskipun berbagai program bantuan rumah layak huni terus di anggarkan oleh pemerintah, namun upaya ini masih belum dapat menuntaskan masalah rumah tidak layak huni.
Belum lagi pemerintah menganggap bahwa persoalan rumah tidak layak huni ini hanya sebatas kemiskinan belaka. Namun pemerintah tidak pernah mengungkap akar permasalahan kemiskinan yang terjadi. Padahal berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah justru semakin memperburuk keadaan dan memperparah tingkat kemiskinan. Sebagai contoh, adanya inflasi yang membuat daya beli masyarakat turun. Produk-produk impor yang membanjiri pasar dalam negeri, sehingga membuat banyak produk lokal kalah saing dan akhirnya gulung tikar. Angka PHK dan pengangguran yang semakin tinggi tiap tahunnya. Kriminalitas yang kian hari kian merajalela. Serta berbagai problematika hidup yang dialami masyarakat akibat kebijakan politik yang tidak berpihak kepada rakyat dan hanya berpihak pada korporasi serta elit politik. Kondisi inilah yang membuat masyarakat akhirnya tidak mampu memenuhi kebutuhan primernya secara layak, salah satunya rumah.
Berbeda dengan sistem kapitalisme. Dalam sistem islam negara wajib mengutamakan kepentingan rakyat dengan menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat akan rumah yang aman, nyaman, dan syar’i. Sebagaimana islam mengajarkan bahwa setiap anggota keluarga seperti orangtua, anak laki-laki dan anak perempuan memiliki kamar masing-masing yang tertutup.
Negara juga menjamin biaya pembangunan rumah bisa dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Jika pun negara memiliki program bantuan pemberian rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau miskin, maka negara akan mengambil pembiayaan dari kas negara (baitul mal) untuk melaksanakan program tersebut. Ketika kas negara kosong dan masih banyak masyarakat yang belum memiliki rumah maka negara akan menarik pajak dari orang kaya dan itu sifatnya temporer dan akan dihentikan jika kebutuhan terpenuhi. Kemudian negara akan memastikan bahwa program bantuan rumah termanfaatkan dengan baik bagi individu penerima bantuan. Dengan adanya jaminan dari negara, tidaklah mustahil setiap individu memiliki rumah layak huni baik dari hasil usaha sendiri maupun dari pemberian negara.
Dari segi pembangunannya pun negara akan mengatur tata kelola perumahan dengan memperhatikan aspek lingkungan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan dikemudian hari.
Negara juga tidak akan menggunakan prinsip liberalisasi lahan dimana negara tidak akan mengijinkan swasta (pengembang properti kapitalis) untuk merampas dan menggusur tanah milik warga dengan kekuatan uang. Adapun jika ada seorang pemilik tanah yang tidak mengelola tanahnya selama tiga tahun berturut-turut, negara berhak mengambil tanah tersebut untuk diberikan kepada warga yang mampu untuk mengelolanya. Dengan demikian permasalahan pemenuhan rumah layak huni bagi masyarakat akan terselesaikan secara tuntas.
Wallahu alam bissawab.








Komentar