Oleh: Heni Ruslaeni (Aktivis Muslimah)
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menunjukkan buruknya pengelolaan lingkungan di negeri ini. Hutan terbakar, lahan rusak, udara tercemar, sementara masyarakat harus menghadapi berbagai dampaknya. Di sisi lain, keuntungan ekonomi tetap dikejar. Padahal, negara perlu melihat lebih jauh bagaimana lahan dikuasai, bagaimana hutan dikelola, siapa yang paling diuntungkan, dan mengapa pembakaran masih dianggap sebagai pilihan ekonomis. Jika pembakaran dianggap sebagai cara murah membuka lahan, persoalannya bukan lagi sekadar api dan pelaku, tetapi menyangkut tata kelola sumber daya alam dan keberpihakan negara terhadap keselamatan rakyat.
Data pemerintah menunjukkan karhutla tahun ini bukan persoalan kecil. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan luasan terbesar, sekitar 28.680,47 hektare, disusul Riau 15.551,76 hektare dan Kalimantan Tengah 3.069,52 hektare. Pemerintah memperkuat penanganan melalui operasi darat dan udara, termasuk helikopter water bombing. Dari sisi penegakan hukum, Bareskrim Polri menyatakan telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dari 89 laporan polisi di sembilan wilayah hukum Polda.
Angka tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar bencana musiman. Ada kerusakan lingkungan yang luas, sumber daya negara yang harus dikerahkan, serta masyarakat yang menanggung dampak asap dan rusaknya ekosistem.
Kepolisian mengungkap bahwa sejumlah perkara didominasi modus pembukaan lahan dengan sengaja membakar karena dianggap lebih murah dan ekonomis. Pelaku memperoleh manfaat berupa penghematan biaya, sedangkan masyarakat menanggung pencemaran udara, terganggunya aktivitas, kerusakan ekosistem, serta berbagai dampak sosial dan ekonomi. Keuntungan dinikmati secara privat, sementara kerugiannya dipikul publik. Karena itu, negara tidak cukup hanya mencari pelaku di lapangan, tetapi juga harus membenahi seluruh mata rantai yang memungkinkan praktik tersebut terjadi hutan, lahan, dan sumber daya alam dinilai berdasarkan keuntungan yang dapat dihasilkan. Sementara dampak buruknya ditanggung masyarakat. Menangkap pelaku memang penting, tetapi belum cukup. Negara tidak boleh hanya hadir ketika api membesar. Jangan sampai anggaran, personel, helikopter, patroli, dan berbagai teknologi terus dikerahkan untuk memadamkan kebakaran, sementara akar penyebabnya tidak diselesaikan.
Berbagai langkah pemerintah seperti penguatan operasi darat, operasi udara, pemantauan, penegakan hukum, hingga instruksi Presiden untuk menambah personel, helikopter water bombing, dan operasi modifikasi cuaca patut diapresiasi. Masyarakat tentu membutuhkan negara yang sigap ketika bencana terjadi. Namun, ukuran keberhasilan negara seharusnya tidak berhenti pada seberapa cepat api dipadamkan atau berapa banyak tersangka ditetapkan. Ukuran yang lebih penting adalah seberapa kuat negara mencegah hutan terbakar sejak awal. Ketika keuntungan material menjadi orientasi kuat dalam pengelolaan sumber daya, kepentingan ekonomi mudah menjadi pertimbangan dominan. Alam akhirnya dipandang sebagai aset yang harus menghasilkan nilai ekonomi, sementara kerusakan dianggap sebagai konsekuensi yang dapat ditangani kemudian.
Dalam Islam, kepemimpinan bukan sekadar kedudukan, melainkan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Penguasa tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi wajib memastikan rakyat terlindungi dan kekayaan alam tidak menjadi sumber penderitaan. Islam menempatkan sumber daya alam untuk kemaslahatan rakyat, Islam memiliki paradigma berbeda dalam memandang kekayaan alam. Hutan dan sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai komoditas yang bebas dikuasai segelintir pihak. Rasulullah SAW bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput dan api.” Hadis ini menunjukkan adanya sumber daya yang menyangkut kepentingan umum dan tidak semestinya dikuasai secara eksklusif.
Negara berkewajiban mengelola sumber daya alam untuk kemaslahatan rakyat, menjaga kawasan yang harus dilindungi, melakukan pengawasan serius, serta mencegah pemanfaatan yang menimbulkan kerusakan. Jika suatu aktivitas menguntungkan individu tetapi merusak lingkungan dan membebani masyarakat, negara wajib mencegah dan menindak kemudaratan tersebut. Penguasa dalam Islam adalah raa’in, yaitu pengurus rakyat, sekaligus junnah, yakni pelindung. Artinya, rakyat tidak boleh dibiarkan menghadapi bahaya sendirian sementara negara baru hadir setelah masalah membesar.
Dalam karhutla, berarti negara harus mencegah pembakaran, mengawasi wilayah rawan, menjaga hutan, menindak pelaku secara tegas, serta melindungi masyarakat ketika bencana terjadi. Hukum juga harus menjadi sarana pencegahan agar tindakan yang merugikan masyarakat tidak terus berulang. Penetapan 72 tersangka merupakan bagian penting dari proses hukum, tetapi jangan berhenti sampai di sana. Negara harus membongkar seluruh mata rantai persoalan, siapa yang menguasai lahan, bagaimana pengawasannya, apa motif ekonominya, bagaimana perizinannya, dan bagaimana praktik pembukaan lahan dilakukan. Islam menawarkan paradigma yang menempatkan sumber daya alam sebagai amanah yang harus dikelola untuk kemaslahatan rakyat. Negara bukan sekadar regulator, tetapi pengurus yang bertanggung jawab memastikan kekayaan alam memberikan manfaat bagi masyarakat. Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diciptakan dengan baik.” (QS. Al-A’raf: 56).
Pada akhirnya, karhutla bukan sekadar persoalan memadamkan api. Ia menyangkut bagaimana manusia memandang alam, bagaimana negara mengelola kekayaan, siapa yang memperoleh keuntungan, dan siapa yang menanggung kerugian. Hutan bukan milik segelintir orang, udara bersih bukan barang mewah, dan keselamatan rakyat bukan biaya tambahan yang boleh dikalahkan kepentingan bisnis. Negara yang benar-benar hadir bukan hanya negara yang mampu memadamkan api, tetapi negara yang mampu mencegah api muncul, melindungi rakyat, menjaga kekayaan alam, dan memastikan sumber daya dikelola untuk kemaslahatan masyarakat. Jangan sampai api padam, tetapi akar masalahnya tetap menyala. Waallahhu’alam bishawab.








Komentar