oleh

‎Warga Desa Nyalindung Sumedang Tolak Lapang Sepak Bola Dibangun  Koperasi Merah Putih

Pewarta: Jeky Epsa
‎Koran Sinar Pagi, Sumedang,- ‎Rencana pemanfaatan sebagian lapang sepak bola Desa Nyalindung, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) memicu penolakan dari warga dan tokoh masyarakat. Sikap tersebut mencuat dalam Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang digelar di Aula Kantor Desa Nyalindung, Senin (12/01/2026).

‎Warga menilai lapang sepak bola tersebut bukan sekadar fasilitas olahraga, melainkan tanah hibah bersejarah yang sejak awal diperuntukkan khusus bagi kepentingan masyarakat untuk olah raga.

‎ “Lahan itu dihibahkan oleh Kuwu Trunamanggala pada masa kepemimpinan Kuwu Sumantapradja, jauh sebelum pemekaran Desa Nyalindung, peruntukanya untuk sarana olah raga”, ujar Ade Suparna seorang tokoh masyarakat Desa Nyalindung.

‎Jadi jelas, tambah Ade, sejak awal peruntukannya untuk sarana olahraga bukan untuk yang lain. “Karena itu kami tegas menolak jika tanah tersebut dibangunkan Koperasi Merah Putih. Tapi perlu ditegaskan, kami tidak menolak koperasinya, tempatnya saja jangan disitu,,” tandas nya.

‎Sebelumnya dalam musyawarah juga, warga menekankan bahwa penolakan bukan terhadap program pemerintah, melainkan pada pemanfaatan lahan yang dinilai menyimpang dari amanah hibah. Menurut mereka, lapang sepak bola telah menjadi ruang publik pemersatu warga lintas generasi, sekaligus simbol kebersamaan desa.

‎Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Nyalindung, Budi Yanto, menegaskan bahwa rencana pembangunan KDMP tidak dilakukan secara sepihak dan juga tidak menghilangkan fungsi lapang sepak bola.

‎“Keputusan sudah diambil berdasarkan melalui dua kali musyawarah desa yang dipimpin Ketua BPD. Jadi  tidak memutuskan sendiri,” tegas Budi.

‎Ia menjelaskan, dari total luas lahan sekitar 5.000 meter persegi, hanya sekitar 1.000 meter persegi yang akan dipakai untuk pembangunan koperasi. Sementara sekitar 4.000 meter persegi lainnya tetap difungsikan sebagai sarana olahraga warga.

‎“Jadi tidak tepat jika ada yang menganggap lapang bola dialihfungsikan. Nantinya aktivitas olahraga tetap berjalan,” katanya, saat dijumpai di rumah nya.

‎Budi Yanto  juga menyebutkan bahwa tanah hibah tersebut sudah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) desa, sehingga kewenangan pengelolaannya berada di pemerintah desa.

‎”Tanah tersebut luasnya 5000 meter persegi dan terdaftar di KIB ( Kartu Inventarisir Barang) di desa. Jadi kewenangannya ada di desa”, ucap Budi.

‎Selanjutnya budi mengatakan bila musyawarah  pembangunan KDMP, sebelumya juga sudah diadakan dan telah disetujui RT, RW, dan tokoh masyarakat, serta disaksikan unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

‎Namun bila kini ada penolakan, lanjut  Budi, dia mempersilakan warga menempuh jalur resmi.

‎“Silakan sampaikan keberatan secara resmi, siapa koordinator nya dilampiri tanda  tangan ( warga yang menolak), bersurat ke Bupati dengan tembusan ke Kodim atau kecamatan,” ujarnya.

‎“Ini ada program baik dari  pemerintah. Masa kami tidak menyambutnya, nanti justru kami yang dianggap keliru,” pungkas Budi Yanto.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *