Pewarta : Anis
Koran SINAR PAGI, Depok,- Perkuat Pengawasan, Satgas KTR (Kawasan Tanpa Rokok) menekankan pada peningkatan intensitas monitoring, edukasi, dan penegakan aturan di area-area yang dilarang merokok untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan patuh hukum.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aula Perpustakaan Umum Kota Depok, Rabu (13/05/26).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Mangguluang Mansur, perangkat daerah, kecamatan, serta stakeholder terkait dengan tema Bersenergi mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok untuk lingkungan sehat dan Produktif .
Pelatihan dan rakor (rapat koordinasi) intensif dilakukan untuk membekali satgas dalam mengawasi KTR, termasuk di fasilitas kesehatan, tempat belajar, dan tempat umum.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Depok mengatakan pertemuan Satgas KTR ini menjadi momentum untuk mempertegas langkah pencegahan perilaku merokok melalui pengawasan dan pembinaan lintas sektor.
Lebih lanjut, dirinya juga mengajak seluruh pihak, mulai dari perangkat daerah, kecamatan, sekolah, hingga masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dalam mendukung implementasi KTR di Kota Depok
Kepala Dinkes Kota Depok Devi Maryori menyampaikan bahwa penerapan KTR ini menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat dan melindungi warga dari paparan asap rokok.
Menurutnya, paparan asap rokok maupun residunya dapat berdampak buruk terhadap kesehatan serta lingkungan.
Konsumsi rokok menjadi faktor risiko kesakitan dan kematian yang menimbulkan kerugian dan penurunan kualitas hidup, serta menjadi ancaman yang kuat bagi kesehatan.
Devi menyebutkan, prinsip penerapan KTR ini bukan melarang masyarakat merokok. Tetapi, mengatur agar aktivitas merokok tidak berdampak pada masyarakat lain.
Pentingnya menyusun strategi dan aksi agar penerapan KTR ini dapat optimal,” tutupnya.







Komentar