oleh

Oknum Sopir MBG Kp. Citalahab Desa Alam Endah Kec. Ranca Bali Kab. Bandung diduga Halangi Tugas Jurnalis.

Keterangan Foto:  Tempat Pembuangan sampah sembarang MBG Kp. Citalahab Desa Alam Endah, Kec Rancabali

Pewarta : Tim Liputan Khusus

Koran SINAR PAGI, Kab. Bandung, (30 /01/2026) Tim Liputan Khusus KSP sedang menjalankan tugas jurnalistik Atas sepengetahuan,  Cepi, Kepala TU SMPN 1 Ranca Bali, Kab. Bandung.

Saat sedang wawancara dengan Cepi Kepala TU SMPN 1 Ranca Bali, tiba-tiba oknum sopir MBG Citalahab Desa  Alam Endah menghadang dan berkata “tidak sopan di depan umum, apah-apaan di Photo-photo segala, dari mana bapak,” mana edikat wartwannya saya photo, dengan nada tinggi. Wartawan KSP menjawab “nanti setelah ini saya menghadap pimpinan kamu,.”tutur wartawan KSP

Selanjutnya Lipsus KSP mengkonfirmasi Ketua DPC.Jurnalis Independen Bersatu Kab. Bandung via tlp selulernya minta tanggapan perihal wartawan di halang-halangi saat liputan.

“Sebaiknya pemilik yayasan MBG Kp. Citalahab rekrut pekerja MBG jangan asal-asalan, jangan yang tidak mengerti adab, etika dan profesional yang jangan sampai pihak dapur MBG dirugikan oleh prilaku pegawainya.

Wartwan dilindungi undang-undang no 40 tahun 1999 tentang pers.pasal 4 ayat(3);menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak,mencari,memperoleh dan menyebarluaskan informasi. selain itu pasal 18  (1) menegaskan bahwa setiap orang yang sengaja melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat di kenakan sansi pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).” Tutur Bandi Sobandi Ketua DPC Junalis Independen Bersatu (JITU) Kab. Bandung

Di hari yang sama Lipsus KSP sambangi kantor MBG Kp. Citalahab Desa Alam Endah, namun tidak ada satu orangpun  di kantor tersebut.

Lebih lanjut Lipsus KSP sambangi tempat buang sampah dapur MBG Citalahab.

Saat Lipsus mengambil gambar tempat buang sampah MBG, UH (60) tahun mengeluh, pasalnya sampah MBG tidak dikelola dengan benar.bahkan tempat buang sampah MBG mengganggu lingkungan sekitar karena jaraknya dekat dengan pemukiman warga, sekitar 10 meter.  “Kami sebagai warga sudah berulang kali menegur petugas MBG namun tidak ditanggapi, kami merasa cemas jiga menghirup udara bau menyengat dan lalat hijau beterbangan ke rumah warga. Kami mohon kepada Dinas terkait agar limbah sampah MBG Kp. Citalahab segera ditertibkan,” pungkas UH

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *