oleh

‎Dinilai Sesat Hukum, PN Sumedang Panggil Orang Meninggal Saat Aanmaning: Kuasa Hukum Ahli Waris H. Kandar Siap Laporkan ke KY dan Bawas MA

Pewarta : Jeky Epsa

‎Koran Sinar Pagi, Sumedang – Eksekusi lahan di wilayah Dano, Kecamatan Sumedang Utara,  pada Jumat (19/12/25) menuai polemik serius. Kuasa hukum ahli waris Almarhum H. Kandar Sukandar menilai Pengadilan Negeri (PN) Sumedang telah melakukan kesalahan prosedur fatal yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dan kepastian hukum.

‎Kuasa hukum ahli waris dari LPKSM Laskar Merah Putih, Agus Suhendi, dengan tegas membantah klaim PN Sumedang yang menyatakan seluruh tahapan rencana eksekusi telah sesuai aturan hukum. Menurutnya, dalih tersebut justru menutup mata terhadap cacat formil yang sangat mendasar.
‎Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas pemberitaan sebelumnya, di mana PN Sumedang bersikukuh akan melaksanakan eksekusi kedua meskipun sempat tertunda pada pelaksanaan pertama.

‎Agus Suhendi mengungkap fakta krusial yang selama ini luput dari perhatian publik. Ia menyebut dasar penetapan eksekusi telah cacat sejak awal karena proses Aanmaning (teguran) dilakukan terhadap subjek hukum yang keliru.
‎“PN Sumedang menyatakan prosedur sudah benar, padahal saat Aanmaning mereka memanggil H. Kandar Sukandar yang faktanya telah meninggal dunia. IIronisnya, ketidakhadiran almarhum dianggap sah dan proses tetap dilanjutkan. Ini bukan sekadar keliru, tapi sesat secara hukum,” tegas Agus saat di rumahnya, kepada Koran Sinar Pagi, Kamis (25/12/25).

‎Ia menegaskan, dalam hukum perdata, seseorang yang telah meninggal dunia otomatis kehilangan status sebagai subjek hukum.

‎“Memanggil orang yang sudah wafat untuk menghadiri Aanmaning adalah tindakan batal demi hukum. Seharusnya yang dipanggil adalah para ahli waris, bukan almarhum,” tambahnya.

‎Tim kuasa hukum menilai PN Sumedang telah melanggar ketentuan Pasal 196 HIR jo. Pasal 390 HIR, serta mengabaikan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 437 K/Sip/1973 yang secara tegas menyatakan bahwa proses hukum terhadap pihak yang telah meninggal dunia harus dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (tidak dapat diterima).

‎“Bagaimana mungkin sebuah eksekusi dinyatakan sah jika sejak awal berdiri di atas pemanggilan yang ‘gaib’? Ini bukan hanya maladministrasi, tapi dugaan ketidakprofesionalan serius dalam penegakan hukum,” ujar Agus.

‎Ia juga meluruskan narasi yang berkembang di masyarakat terkait pelaksanaan eksekusi pertama,

‎“Kami hanya menyampaikan pendapat hukum dan mempertanyakan prosedur. Tidak ada perlawanan massa, tidak ada benturan fisik. Alhamdulillah, situasi berjalan tertib dan damai. Kami justru mengapresiasi Polres Sumedang yang telah mengamankan proses secara profesional dan berpihak pada hukum serta rakyat,” tandasnya.

‎Atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), pihak kuasa hukum memastikan akan menempuh jalur etik dan pengawasan,

‎“Kami tengah menyusun laporan resmi ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Majelis Hakim dan Panitera akan kami laporkan atas dugaan unprofessional conduct, karena memaksakan eksekusi di atas prosedur yang cacat formil,” tegas Agus.

‎Sebagai penutup, Agus menghimbau PN Sumedang agar menunda seluruh proses eksekusi, setidaknya hingga gugatan perlawanan (verzet) yang diajukan ahli waris memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta dilakukan perbaikan atas prosedur hukum yang dinilai keliru sejak awal.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *