oleh

‎Daftarkan BPJS Anak, Ibu di Sumedang Terkejut Muncul Tunggakan Rp300 Ribu,  Sosialisasi Disorot

Pewarta: Jeky Epsa

‎Koran Sinar Pagi, Sumedang,- Niat mengurus jaminan kesehatan untuk anak justru berujung keterkejutan. Vera (40), seorang ibu rumah tangga asal Karapyak, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang dibuat kaget setelah mengetahui adanya tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp300 ribu, saat hendak mendaftarkan anaknya yang masih tergolong bayi baru lahir (BBL).

‎Peristiwa itu dialami Vera ketika mengurus pendaftaran BPJS Kesehatan untuk anaknya yang kini berusia 9 bulan. Ia mengaku sama sekali tidak pernah menerima informasi ataupun sosialisasi terkait kewajiban pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS sejak bayi dilahirkan.

‎“Saya benar-benar kaget. Anak baru mau didaftarkan, tapi langsung muncul tunggakan Rp300 ribu. Padahal anak saya masih bayi,” ujar Vera dengan nada heran.

‎Vera pun mempertanyakan dasar aturan yang menyebabkan bayi baru lahir sudah tercatat memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

‎“Ini aturan dari mana? Kok bisa bayi sudah menunggak?” tegasnya.

‎Merasa dirugikan dan menilai sosialisasi kepada masyarakat masih sangat minim, Vera menyatakan tidak menerima ketentuan tersebut karena dinilai memberatkan, terutama bagi masyarakat kecil. Bahkan, ia mengaku siap menempuh jalur hukum dengan menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

‎Setelah menelusuri informasi secara mandiri, Vera menemukan bahwa kewajiban pendaftaran bayi baru lahir diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

‎“Saya akan menggugat (Perpres Nomor 82 Tahun 2018) karena menurut saya memberatkan dan kurang tersosialisasikan,” tegasnya.

‎Menanggapi hal itu, BPJS Kesehatan Sumedang melalui Humas Indra didampingi Lena, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kebijakan BPJS Kesehatan secara masif kepada masyarakat. Namun, ia mengakui bila terjadi kasus seperti ini berarti masih adanya kendala pemahaman di lapangan.

‎“Kami sudah melakukan sosialisasi secara masif. Namun apabila di lapangan masih ditemukan kasus seperti ini, tentu akan kami tampung dan evaluasi,” ujar Indra saat dikonfirmasi Koran Sinar Pagi di Kantor BPJS Kesehatan, Senin (5/1/2026).

‎Terkait rencana Vera untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi, Indra menanggapi bahwa hal tersebut merupakan hak setiap warga negara.

‎“Jika ada rencana menggugat ke MK, itu hak hukum warga negara yang dilindungi. Silakan saja,” ucapnya.

‎Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan kembali menyoroti efektivitas sosialisasi kebijakan BPJS Kesehatan, agar ke depan tidak menimbulkan kebingungan maupun keberatan serupa di masyarakat, khususnya bagi keluarga dengan bayi baru lahir.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *