oleh

Cendikiawan Lintas Agama Kecam Pembubaran Misa di Bulak Timur : Pemkot Depok Didesak Tegakkan Konstitusi, Bukan Hanya Minta Maaf

Pewarta : Anis.

Koran SINAR PAGI, DEPOK,- Insiden intoleransi kembali mencoreng nama Kota Depok , Kelompok Cendikiawan Lintas Agama Kota Depok melayangkan kecaman keras atas pembubaran ibadah doa arwah atau Misa umat Katolik di wilayah Bulak Timur, Cipayung, Minggu 28 Juni 2026.
Peristiwa ini dinilai sebagai preseden buruk yang melukai demokrasi, mencederai konstitusi, dan mengkhianati semangat moderasi beragama di Kota Depok Maju.

Dalam siaran pers Selasa 30/6/2026, para tokoh lintas agama bersuara. Di antaranya Mangaranap Sinaga, S.E., M.H. Ketua DPC PIKI Kota Depok, Darius Leka, S.H., M.H. Ketua ISKA Kota Depok, dan M. Subhi Azhari Direktur Eksekutif Yayasan Inklusif.
Para cendikiawan menyoroti penyalahgunaan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006 sebagai dalih pembubaran.

“Kami menegaskan, PBM 8 dan 9 Tahun 2006 sama sekali tidak ditujukan untuk melarang doa di kediaman pribadi. Menggunakan PBM untuk membubarkan ibadah adalah pendangkalan hukum dan bentuk _abuse of power_ yang fatal,” tegas pernyataan sikap.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Apalagi peristiwa terjadi di tengah keluarga yang sedang berduka.

Aksi main hakim sendiri tidak bisa lagi dianggap sepele. Negara telah mempertegas sanksi melalui UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Pasal 303, 304, dan 305 KUHP Baru menegaskan: Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sengaja mengganggu, merintangi, atau membubarkan ibadah yang sah, dipidana penjara paling lama 5 tahun.
Ini adalah peringatan hukum bahwa negara hadir untuk melindungi, bukan menonton.

Cendikiawan Lintas Agama mendesak Pemerintah Kota Depok di bawah Wali Kota Supian Suri dan Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah untuk tidak lagi bersikap pasif.
“Janji kampanye untuk memulihkan citra Kota Depok dari stigma ‘Kota Intoleran’ adalah hutang moral. Toleransi tidak cukup dirayakan dalam seminar. Ia harus diwujudkan dalam perlindungan nyata bagi setiap warga, tanpa kecuali,” tulis pernyataan tersebut.
Mereka menuntut sanksi tegas bagi oknum RT, RW, maupun aparat kelurahan yang terlibat. “Karena permintaan maaf tidak akan menyelesaikan akar masalah.”

Meski Pemkot Depok dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) telah memfasilitasi pertemuan 29 Juni 2026, para intelektual menyebut itu sebagai peringatan keras.
“Kesabaran masyarakat ada batasnya. Jika hukum rimba terus dibiarkan menggantikan hukum negara, maka Pancasila hanya akan jadi pajangan,” tegas mereka.

Kelompok ini meminta Pemkot dan FKUB turun melakukan sosialisasi hukum secara masif ke tingkat RT/RW, Lurah, dan Camat. Tujuannya satu: agar aparat paham aturan, bukan hanya datang setelah konflik terjadi.
“Kota Depok harus menjadi rumah bagi semua.
Tempat warga merasa aman, saling menghargai, dan tidak memandang doa yang berbeda sebagai ancaman,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *