oleh

Berkedok Toko sembako Lagi-lagi Menjual Obat Keras kembali Marak Di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Selatan

Pewarta : A Suhendar

KORAN SINAR PAGI,TANGERANG SLTN,- Lagi-lagi Peredaran obat keras kembali marak di Wilayah hukum Polsek Serpong Polres Metro Tangerang Selatan.Ini menunjukkan lemahnya pengawasan baik dari APH dan Dinas terkait Kesehatan BPOM Setempat.Jumat (26/12/2025)

Pedagang Eximer dan Tramadol berjualan dengan cara Berjualan toko Sembako untuk Mengelabui Masyarakat Sekitar toko yang berada diJalan Raya pondok Jagung No 3 Kecamatan Serpong Utara wilayah kotaTangerang Selatan Provinsi Banten.

Lebih lanjut saat di Konfirmasi Penjaga toko bermana Azam asal aceh Mengatakan benar saya Menjual exsimer dan tramadol aja bang ada dua Jenis aja lalu Langsung menelpon Doni sebagai Pemilik toko tersebut dan Doni mengatakan Ke awak Media Abang silakan hubungi Raja.bang ucapnya”Doni

Menjual Tramadol dan Eximer (Hexymer) secara ilegal dapat dijerat dengan hukum pidana di Indonesia. Kedua obat tersebut termasuk dalam kategori obat keras (Daftar G) yang peredarannya sangat ketat dan hanya dapat diperoleh dengan resep dokter di apotek atau fasilitas kesehatan resmi.

Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penjualan ilegal obat keras ini adalah Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang sebelumnya diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasal yang sering digunakan adalah Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang berbunyi : Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)

Pelaku juga dapat dijerat berdasarkan Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jika mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp. 2 miliar. Pihak berwenang seperti Polisi dan BPOM secara aktif menindak penjual obat keras ilegal di berbagai lokasi (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *