Pewarta: Jeky Epsa
Koran Sinar Pagi, Sumedang,- Pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan seluas 1.786 meter persegi yang berlokasi di Jalan Raya Sumedang–Wado, Daerah Dano, Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara, menuai penolakan keras dari ahli waris almarhum H. Kandar Sukandar, Jumat (19/12/2025).
Ahli waris menilai eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumedang tersebut sarat kejanggalan, cacat hukum, serta dilakukan secara prematur tanpa mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.
Perwakilan ahli waris, Agus Suhendi, dari LPKSM Merah Putih, mengungkapkan bahwa sejak awal proses pelelangan objek sengketa dinilai tidak dilakukan secara terbuka. Bahkan, nilai lelang disebut jauh dari nilai wajar dan menimbulkan tanda tanya besar.
“Objek ini sangat strategis. Pada tahun 2015 saja nilai appraisal mencapai sekitar Rp 6 miliar, namun dalam proses lelang nilainya turun drastis. Kami mendapat informasi hanya sekitar Rp 1 miliar. Ini jelas tidak masuk akal dan patut dipertanyakan secara hukum,” ujar Agus kepada Koran Sinar Pagi di lokasi, Jumat,(19/12/25).
Tak hanya itu, Agus juga menegaskan bahwa hingga kini para ahli waris tidak pernah menerima atau mengetahui Risalah Lelang dari pihak Bank BRI, sehingga proses lelang dinilai tertutup dan tidak transparan.
“Risalah lelang saja tidak pernah kami terima. Jadi bagaimana mungkin eksekusi dilakukan sementara proses dasarnya saja tidak jelas,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Ardy Subarkah, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan perlawanan eksekusi ke PN Sumedang.
“Sebagai bentuk perlawanan hukum, hari ini kami resmi mendaftarkan gugatan perlawanan eksekusi ke PN Sumedang,” kata Ardy, Jumat (19/12/2025), kepada Koran Sinar Pagi, dilokasi.
Menurut Ardy, langkah tersebut merupakan upaya konstitusional sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28, huruf a ayat ke 4, terkait hak milik, milik rakyat itu, pemiliknya wajib mempertahankan dengan itikad baik, tentunya.
Ia juga menyoroti persoalan hak tanggungan, yang menurut hukum bukanlah transaksi jual beli, melainkan hanya jaminan atas utang. Oleh karena itu, debitur seharusnya terlebih dahulu dinyatakan wanprestasi melalui putusan pengadilan, bukan semata-mata berdasarkan penilaian sepihak pihak bank.
“Debitur tidak pernah digugat. Bahkan klien kami telah melakukan upaya pembayaran dan berniat melunasi kewajiban. Namun tiba-tiba dinyatakan macet atau wanprestasi. Ini jelas patut dipertanyakan,” tegas Ardy.
Masalah administrasi juga menjadi sorotan. Pinjaman yang menjadi dasar perkara tercatat atas nama Angga Yudhistira di BRI, sementara sertifikat jaminan atas nama H. Kandar Sukandar,mertuanya yang telah wafat pada tahun 2021. Kondisi ini dinilai seharusnya menjadi pertimbangan serius sebelum eksekusi dilakukan.
Ironisnya, saat proses pengukuran objek perkara dilakukan, yang diundang hanya Kandar Sukandar semata pdahal dia jelas – jelas sudah meninggal, sementara para ahli waris sama sekali tidak dilibatkan.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, ahli waris secara tegas meminta PN Sumedang menunda pelaksanaan eksekusi hingga seluruh proses hukum dinyatakan jelas, transparan, dan berkeadilan. Mereka juga menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan apabila eksekusi tetap dipaksakan.
“Kami hanya menuntut keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai hak-hak ahli waris terabaikan akibat proses yang tidak transparan,” pungkas Agus Suhendi.

Ditenggarai kasus ini kini menjadi sorotan publik, karena menyangkut hak kepemilikan, transparansi lelang, serta perlindungan hukum bagi ahli waris di Kabupaten Sumedang. ***








Komentar