Kejari Bale Bandung Musnahkan Barang Bukti 260 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Pewarta: Melinda Winsati

Koran SINAR PAGI (Bandung) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung melaksanakan pemusnahan barang bukti dari ratusan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, pada Selasa (30/6/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Nurmajayani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 260 perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung dalam kurun Oktober 2025 hingga Juni 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika. Di antaranya 11.993 gram ganja, 228,93 gram sabu-sabu, serta 4.047,36 gram ganja sintetis. Selain itu, terdapat 24.135 butir obat keras tertentu yang turut dimusnahkan.

Tak hanya itu, Kejari Bale Bandung juga memusnahkan 828.489 batang barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) berupa sigaret kretek mesin (SKM), 164 unit barang elektronik seperti telepon seluler, timbangan digital, dan flashdisk, serta 67 benda tajam yang terdiri atas golok, pisau dapur, dan belati. Barang bukti lainnya meliputi 100 kunci T, 387 bahan kimia, senjata api mainan, botol, serta 295 barang lain berupa pakaian, tas, sepatu, sandal, dan helm.

Menurut Nurmajayani, perkara yang barang buktinya dimusnahkan terdiri atas 86 perkara tindak pidana umum terkait keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya, 90 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, 81 perkara narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya, dan tiga perkara tindak pidana khusus.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Obat keras tertentu dihancurkan menggunakan blender, narkotika jenis ganja dan rokok ilegal dibakar, barang elektronik dirusak menggunakan palu, sedangkan benda tajam dipotong menggunakan mesin gerinda.

Didampingi Kepala Seksi Intelijen Akhmad Fakhri dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Rike Noviadewi, Nurmajayani mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas Seksi PAPBB dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala dan dapat dilaksanakan hingga tiga kali dalam setahun, bergantung pada jumlah perkara yang telah selesai diproses secara hukum pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *