Pewarta : Euis Niki
Koransinarpagionline.com | MAJALENGKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka menangkap seorang pria berinisial DP (39) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi di kediamannya di salah satu kecamatan di Kabupaten Majalengka, Senin (29/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti.
Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,”katanya.
Menurut dia, hasil pemeriksaan penyidik juga mendalami keterangan korban. Hasil pendalaman mengungkap dugaan bahwa tindak pidana tersebut tidak hanya terjadi satu kali, namun diduga telah berlangsung sejak tahun 2025.
“Penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Rita Suwadi.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak.
“Peran keluarga, lingkungan, dan masyarakat sangat penting dalam mencegah serta mengungkap kasus kekerasan terhadap anak sejak dini,”katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 ayat (2) huruf c juncto Pasal 6 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 473 serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun hingga pidana penjara seumur hidup.







Komentar