Pewarta : Tim Liputan
Koran SINAR PAGI,Rumah susun (rusun) subsidi akan segera dibangun di Kota Bandung, Jawa Barat. Rencananya, akan ada satu tower 20 lantai rusun subsidi dengan jumlah 1.208 unit.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bersama Walikota Bandung Farhan sudah melakukan survei lahan untuk rencana pembangunan rusun subsidi di kawasan Sadang Serang, Kota Bandung, pada Kamis (12/2/2026). Ara menyampaikan, rusun itu untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Untuk memastikan pembangunan berjalan optimal dan tepat sasaran, Menteri PKP menegaskan tiga langkah strategis yang akan dilakukan.
“Pertama, memperkuat regulasi. Kedua, turun langsung ke lapangan untuk mengetahui ekosistem di sekitar lokasi agar tepat sasaran. Ketiga, pengaturan pembiayaan agar proyek ini berkelanjutan dan terjangkau,” katanya, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (13/2/2026).
Terkait kriteria penerima manfaat, Ara menegaskan bahwa rusun subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi tiga syarat utama.
“Pertama, belum memiliki rumah. Kedua, masyarakat berpenghasilan rendah Kota Bandung. Ketiga, memiliki penghasilan,” jelasnya.
Wali Kota Bandung, Farhan, mengatakan rusun subsidi itu nantinya akan berbentuk rusunami atau rumah susun milik jadi tidak dalam bentuk sewa. Nantinya, rusun subsidi ini dibangun di atas lahan milik Pemerintah Kota Bandung dengan luas 3.456 meter persegi.
Secepatnya kami akan membangun rusun subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk rumah susun milik (rusunami). Tanah di sini merupakan milik Pemerintah Kota Bandung,” ujar Farhan.
Cicilan Mulai Rp 1 Juta/Bulan, Tenor 30 Tahun
Untuk pembiayaannya, Pemerintah Kota Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan subsidi. Untuk MBR bisa memiliki rusun subsidi ini dengan skema KPR Subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
“Untuk meringankan biaya cicilan rumah susun subsidi ini, tenor kreditnya bisa hingga 30 tahun, dengan cicilan mulai dari 1 jutaan,” ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.








Komentar