oleh

Terkait Dugaan Pungli Proyek SPAM, Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Tasikmalaya Minta Kejaksaan Negeri Singaparna Segera Turun Tangan

Pewarta : Tono Efendi – Ade Ridwan

Koran SINAR PAGI, Kab.Tasikmalaya,- Terkait kasus dugaan adanya Pungutan Liar (Pungli) sebesar 3 persen pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) SPAM di Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPUTRPRKPLH) Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2023 dan 2025, yang disinyalir dilakukan oleh oknum ASN berinisial DR yang ketika itu masih menjabat Kasie perumahan kawasan permukiman (PKP), Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Tasikmalaya, Asep Budi Parjaman Meminta agar Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sengaparna untuk segera turun tangan, menyikapi permasalahan tersebut, yang kini sudah mulai Mencuat ke permukaan atas keluhan para kontraktor yang disampaikan langsung kepada pihak media.

“Dugaan Kasus Pungli ini rasanya sudah serius, apalagi melihat alur beberapa keterangan dan klarifikasi yang saya pelajari setelah membaca media ini, para pejabat di DPUTRPRKPLH yang memiliki perang penting dalam proyek tersebut, menyampaikan keterangan seolah saling lempar tanggung jawab bahkan ada yang mengatakan alasan tidak tahu menahu”, ungkap Asep Aktivis yang dikenal vokal itu kepada Koran Sinar Pagi, Rabu (28/1/2026) sore tadi.

Bahkan Asep meminta para pemangku jabatan di Kabupaten Tasikmalaya seperti DPRD, Bupati Tasikmalaya dan Inspektorat jangan tinggal diam, harus peka dan respon terhadap dugaan kasus pungli tadi yang kini sudah menjadi konsumsi publik dan sempat viral di media sosial akhir akhir ini.

“Jangan sampai publik menilai kejadian ini merupakan salah satu bentuk lemahnya pengawasan dan adanya pembiaran dari para pemangku kebijakan, sehingga bisa saja masyarakat menilai dan mencurigai aliran dana pungli tersebut diduga jadi ajang Bancakan bagi sejumlah oknum,” tegasnya.

Seperti yang diberitakan kembali media ini, sejumlah kontraktor di Tasikmalaya mulai angkat bicara terkait adanya potongan atau pungli pada proyek SPAM sebesar 3 persen yang dilakukan oleh oknum ASN DR yang saat itu masih menjabat Kasie di DPUTRPRKPLH Kab.Tasikmalaya.

Bahkan saat dimintai tanggapannya oleh Wartawan, beberapa pejabat yang berkepentingan di Dinas Tersebut kala itu mengelak dan membantah, bahkan ada salah satu pejabat yang mengaku dirinya dalam dugaan kasus pungli itu sama sekali tidak tahu menahu.

Bukan itu saja, salah satu koresponden koran sinar pagi pun sempat mendapat tekanan atau intimidasi oleh salah satu oknum diluar kedinasan yang diduga diminta bantuan oleh oknum ASN tadi seolah bertujuan untuk meredam pemberitaan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *