Oleh : Nia Umma Zhafran (Aktivis Muslimah)
Dikutip dari koran.pikiran-rakyat.com (22/11), target sektor pendapatan asli daerah (PAD) 2025 Kabupaten Bandung Rp 2,2 triliun, tapi baru terpenuhi Rp 1,5 triliun. Hal tersebut terjadi karena BPHTP dan retribusi menjadi nol bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), juga adanya penghapusan piutang PBB.
Bupati Bandung berpesan kepada jajarannya untuk memaksimalkan potensi PAD di sisa masa 2025. Yakni mengamanatkan tiap-tiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memetakan dan menggali potensi pendapatan dengan menggenjot sektor pariwisata di kawasan Pasirjambu, Ciwidey dan sebagainya.
Meski Kabupaten Bandung mendapat insentif fiskal dari pemerintah pusat, sebesar Rp 6,5 miliar. Bupati meminta seluruh perangkat daerah lebih cermat dalam mengusulkan kebutuhan anggaran. Perencanaan pembangunan mesti berdasarkan kebutuhan riil dan peluang pengembangan ekonomi.
Bila diperhatikan, kurangnya PAD akibat sumber pemasukan yang hanya mengandalkan pemasukan dari pajak, retribusi, serta transfer pusat dan provinsi, dan dari sektor potensi daerah dalam sektor pariwisata yang melibatkan pihak swasta, sebagai konsekuensi logis dari kebijakan kapitalistis yang diterapkan di negeri ini.
Padahal Wilayah Kabupaten Bandung memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang cukup kaya, semisal perkebunan, pertanian, perhutanan, peternakan, pertambangan, energi panas bumi dan sumber daya alam lainnya juga mencakup kekayaan sumber daya air.
Sistem otonomi daerah juga berefek dalam masalah keuangan daerah, walaupun masih mendapatkan dana dari pusat, namun daerah diharuskan mencari pemasukannya sendiri. Akhirnya, Pemda minim dalam upaya pengaturan pemenuhan kebutuhan rakyat.
Berbeda dengan skema pemerintahan dalam syariat Islam yang bersifat sentralisasi, maka pemerintah pusat yang akan menganggarkan dana pembelanjaan daerah sesuai kebutuhan mereka, berdasarkan masukan dari daerah, semisal pembangunan infrastruktur, pengembangan SDM, dan lain-lain.
Hal tersebut terkait dengan pemasukan dan pembelanjaan kas negara (Baitul Mal) yang sifatnya sentralisasi (terpusat) juga. Yang terdiri atas beberapa pos pemasukan semisal pos fa’i , khoroj, ghanimah, zakat, dan pos kepemilikan umum yang didalamnya terdapat hasil-. pemenuhan kebutuhan primer.
Negara dalam Islam akan sangat optimal dalam pemenuhan kebutuhan rakyat, dengan memaksimalkan berbagai upaya yang sesuai syari’at dalam memaksimalkan pos-pos pemasukan Baitul Mal. Karena negara sebagai raa’in (pengatur urusan rakyat). Sebagaimana Rasulullah SAW menegaskan, “Seorang Imam (pemimpin) adalah bagaikan pengembala, dan ia bertanggungjawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari)
Penyediaan sarana-sarana umum pada dasarnya merupakan kewajiban negara untuk memberikan fasilitas dan layanan kepada rakyat. Hal itu sudah selayaknya didapat rakyat secara merata, bahkan hingga ke pelosok-pelosok, seperti sarana jalan yang laik dilalui, sarana layanan kesehatan, pendidikan, dan akses pemenuhan kebutuhan lainnya. Berbeda dengan sistem Kapitalisme yang justru mengarahkan rakyat untuk dapat mandiri dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.
Jika kas negara kosong dalam upaya pemenuhan kebutuhan rakyat, maka negara akan melakukan berbagai upaya yg dibenarkan syariat, semisal: meminjam kepada individu rakyat yang kaya (aghnia) atau menghimbau kepada orang-orang kaya dari rakyat nya yang memenuhi syarat untuk dikenakan dhoribah (pajak). Semua berasal dari pemasukan yang halal dan melimpah, semata-mata untuk memenuhi kebutuhan rakyat.
WalLahu a’lam bissawab








Komentar