oleh

Ongen dan Pelanggan Lain Merasa Dirugikan: Bayar Air PDAM Tirta Yapono Ambon Harus 2 Bulan Sekaligus

Pewarta : Anis

Koran SINAR PAGI, AMBON,- Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang susah, mekanisme pembayaran rekening air Perumda Air Minum Tirta Yapono Kota Ambon justru dikeluhkan pelanggan.

Salah satunya Ongen, pelanggan PDAM Tirta Yapono yang merasa dirugikan bersama pelanggan lainnya. Ia mempertanyakan kewajiban membayar tagihan air dua bulan sekaligus, tanpa kejelasan apakah pelanggan diperbolehkan mencicil.

“PDAM Tirta Yapono itu kan melayani masyarakat Kota Ambon harusnya dengan baik, khususnya dalam masalah pembayaran jangan membuat masyarakat jadi susah,” ujar Ongen kepada media.

Keluhan Ongen ini mewakili suara banyak pelanggan. Saat ekonomi sedang sulit, membayar dua bulan sekaligus terasa sangat berat. Apalagi, hingga kini belum ada penjelasan resmi apakah cicilan diperbolehkan, apa dasar hukumnya, dan apakah aturan dua bulan sekaligus itu merupakan ketentuan resmi perusahaan, kebijakan administratif, atau hanya berlaku bagi pelanggan yang terlambat bayar.

Publik Minta Kejelasan, PDAM Bungkam.
Publik sudah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Perumda Tirta Yapono. Pertanyaan yang diajukan sangat sederhana:

1. Apakah pelanggan boleh mencicil tagihan air ?
2. Apakah pembayaran dua bulan sekaligus itu wajib ?
3. Apa dasar hukum atau regulasi dan Keputusan Direksi yang mengatur hal itu ?

Namun hingga berita ini disusun, pihak Perumda Tirta Yapono belum memberikan respons atas pertanyaan konfirmasi tersebut.

Padahal, transparansi adalah kewajiban perusahaan daerah. Air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat, bukan barang mewah. Pelanggan berhak tahu hak dan kewajibannya secara jelas, bukan dibiarkan menebak-nebak aturan penagihan.

Jangan Tambah Beban Masyarakat yang Sudah Susah
Ongen berharap, PDAM Tirta Yapono tidak hanya menuntut kewajiban pelanggan untuk membayar, tetapi juga hadir dengan empati dan solusi.

Jika pelanggan sedang kesulitan, berikanlah kemudahan: sistem cicilan, keringanan, atau skema pembayaran bertahap yang manusiawi. Jangan justru membuat aturan yang membuat masyarakat semakin tertekan.

“Pelayanan air itu pelayanan kemanusiaan. Kalau masyarakat sudah susah, jangan lagi dipersulit dengan aturan pembayaran yang kaku dan tidak transparan,” tegas Ongen.

Publik pun mendesak Perumda Tirta Yapono Kota Ambon untuk segera membuka diri, menjelaskan mekanisme pembayaran secara terbuka, dan menunjukkan regulasi yang menjadi dasarnya.

Karena pelayanan publik yang baik bukan diukur dari seberapa tegas perusahaan menagih, tetapi seberapa adil dan memudahkan perusahaan melayani warganya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *