oleh

DPRD Kota Ambon Diminta Bedah Tuntas! Modal Kedua Tirta Yapono Rp Miliaran, Publik Tuntut Transparansi: Jangan Main-main dengan Uang Rakyat!

Pewarta : Anis

Koran SINAR PAGI, AMBON,- Rencana penyertaan modal jilid II untuk Perumda Air Minum Tirta Yapono di tahun 2026 menuai tanda tanya besar. Publik mendesak DPRD Kota Ambon tidak asal ketok palu, tapi buka alasan dan hitung-hitungan kebutuhan modal secara transparan.

Pasalnya, penyertaan modal pertama baru saja ditetapkan melalui Perda Kota Ambon No.1 Tahun 2026 pada 12 Januari 2026 senilai Rp2,25 miliar. Anehnya, baru 7 bulan berselang, tepatnya Agustus 2026, kembali muncul Ranperda baru tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perumda yang sama.

Ada apa? Mengapa kebutuhan modal tambahan muncul begitu cepat setelah dana miliaran baru digelontorkan?

Pemkot Ambon beralasan penyertaan modal untuk memperkuat permodalan, meningkatkan sarana prasarana dan pelayanan air minum. Namun alasan normatif itu tidak cukup. Publik butuh angka, bukan jargon.

Pertanyaan ini makin relevan karena Pemkot sendiri telah menetapkan RKAP Perumda Tirta Yapono 2026 melalui Keputusan Wali Kota No.8003 Tahun 2025 pada 29 Desember 2025. Lantas, apakah modal kedua ini sudah direncanakan sejak awal atau muncul mendadak di tengah jalan?

*BUKAN SOAL BOLEH ATAU TIDAK, TAPI SOAL TRANSPARANSI*

Secara aturan, penyertaan modal memang tidak dilarang. Perda Kota Ambon No.2 Tahun 2023 membuka ruang itu. Tapi persoalannya bukan boleh atau tidak, melainkan dasar kebutuhan dan perhitungannya harus jelas dan terukur.

Pemerintah wajib menjawab di depan DPRD dan publik:
Berapa kebutuhan investasi riilnya? Berapa kemampuan keuangan internal Perumda? Rp2,25 Miliar kemarin dipakai untuk apa? Apa hasilnya? Mengapa kekurangannya harus lagi-lagi dibebankan ke APBD, uang rakyat?

*JANGAN BERLINDUNG DI BALIK KATA “SEHAT”*

Klaim perusahaan “sehat” jangan dijadikan tameng untuk terus meminta modal. Justru jika sehat, harusnya Perumda mampu menjelaskan secara transparan kondisi keuangannya.

Sehat itu indikatornya apa? Likuiditasnya bagaimana? Laba-ruginya berapa? NRW atau tingkat kebocoran air sudah turun atau masih jebol? Kapasitas produksi dan cakupan pelayanan sudah sejauh mana?
Jangan sampai kata “sehat” hanya menjadi label pemanis untuk meloloskan APBD.

*MODAL PERTAMA WAJIB DIAUDIT DULU!*

Ini yang paling penting. Sebelum bicara modal kedua, buka dulu pertanggungjawaban modal pertama!

Publik berhak tahu:
– Berapa yang sudah disetor dan dicairkan?
– Dipakai untuk jaringan di mana saja?
– Berapa realisasi fisiknya? Aset apa yang terbentuk?
– Berapa tambahan pelanggan baru?
– Berapa dampaknya ke pendapatan perusahaan?
– Sisa dananya berapa dan sudah diaudit belum?

Jika modal pertama saja belum dievaluasi secara terbuka, maka pengajuan modal kedua patut dicurigai dan harus ditolak.

*INGAT: APBD ADALAH UANG RAKYAT, BUKAN ATM BUMD*

DPRD Kota Ambon sebagai wakil rakyat jangan sampai menjadi stempel. Fungsi pengawasan harus jalan. Jangan biarkan APBD menjadi sumber modal tanpa ukuran hasil yang jelas.
Penyertaan modal tanpa transparansi adalah bentuk kesewenang-wenangan terhadap uang rakyat. Pemerintah tidak boleh semena-mena. Setiap rupiah APBD yang disetor ke Perumda harus kembali dalam bentuk pelayanan air yang lancar, merata, dan berkualitas untuk warga Ambon.

Publik kini menunggu : Beranikah DPRD membuka semua hitung-hitungan ini di ruang sidang terbuka?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *