oleh

Diduga Dikerjakan Pihak Ketiga, Revitalisasi SDN Neglasari Sumedang Dipertanyakan, Temuan Media Indikasi Upah di Bawah Standar dan Pengabaian K3

Pewarta : Tim

Koransinarpagionline.com | SUMEDANG – Proyek revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Neglasari, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, senilai lebih dari Rp2,3 miliar menuai sorotan tajam. Berdasarkan temuan di lapangan, pekerjaan yang seharusnya bersifat swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) diduga justru diborong oleh pihak ketiga.

Selain itu, kualitas pengerjaan struktur bangunan juga dipertanyakan lantaran ditemukan ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis umum yang berlaku, ditambah dengan dugaan pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

**Indikasi Pemborongan oleh Pihak Ketiga**

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpampang di lokasi, kegiatan ini merupakan “Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026” dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2.373.402.252. Pelaksana yang tertera adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SD Negeri Neglasari dengan waktu pelaksanaan 107 hari kalender, terhitung sejak 9 Oktober 2026 hingga 24 Januari 2027.

Namun, berdasarkan penghimpunan fakta di lapangan, proyek ini tidak dikelola secara swakelola oleh komite atau panitia sekolah, melainkan diduga dikerjakan oleh pemborong dari luar.

“Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, proyek ini dikerjakan oleh pihak ketiga dengan inisial (A) yang berbasis di Sumedang,” ujar salah satu sumber kepada media ini, Jumat (30/10/2026).

Ketika awak media mengonfirmasi langsung melalui sambungan telepon kepada inisial (A) terkait mekanisme pengerjaan yang diduga dialihkan ke pihak ketiga tersebut, ia justru memberikan tanggapan yang meremehkan aturan swakelola.

“Mekanisme nya katanya *teu nanaon* (tidak apa-apa) di borongkeun oge,” ujar (A) melalui sambungan telepon, seolah menihilkan ketentuan peraturan bahwa dana APBN untuk program revitalisasi sekolah harus dikelola langsung oleh P2SP.

Lebih lanjut, **berdasarkan temuan dan pencatatan media di lapangan**, sistem upah yang diterapkan dalam proyek ini juga tergolong rendah jika dibandingkan dengan proyek revitalisasi sekolah sejenis di wilayah Jawa Barat. Data yang dihimpun menunjukkan, upah untuk kenek (pekerja kasar) hanya Rp110.000 per hari, dan tukang Rp130.000 per hari. Angka ini tercatat masih di bawah upah standar proyek revitalisasi yang biasanya berlaku.

**Temuan Teknis: Selimut Beton dan Besi Sengkang**

Selain masalah manajemen proyek, investigasi media di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan pada aspek teknis konstruksi. Berdasarkan foto-foto dokumentasi progres pembangunan, terlihat pengerjaan struktur kolom dan dinding yang masih dalam tahap awal.

Ditemukan bahwa selimut beton (jarak antara besi tulangan dengan permukaan beton luar) tidak terlihat merata. Hal ini krusial karena selimut beton berfungsi melindungi besi tulangan dari korosi dan memastikan kekuatan struktur.

Selain itu, pada tumpukan besi tulangan, terlihat bengkokan pada besi sengkang (tulangan transversal) yang tidak memenuhi kaidah standar gempa. Umumnya, untuk daerah rawan gempa seperti Indonesia, ujung sengkang harus ditekuk dengan sudut 135 derajat (*hook*) untuk mengikat beton inti dengan kuat. Namun, di lapangan terlihat banyak sengkang yang hanya ditekuk 90 derajat atau bahkan lurus, yang berpotensi mengurangi daktilitas struktur kolom saat terjadi gempa.

“Kami melihat selimut beton tidak merata dan sengkang tidak ditekuk sesuai standar. Apakah ini sudah sesuai spek atau belum, perlu verifikasi lebih lanjut,” ungkap tim investigasi.

**Pernyataan Kontroversial Terkait Pengabaian APD**

Masih dalam sambungan telepon yang sama, ketika dimintai keterangan mengenai ketersediaan dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) di lokasi proyek, inisial (A) kembali menyampaikan pernyataan yang kontroversial terkait penerapan K3.

(A) menyatakan bahwa penggunaan rompi keselamatan “itu tidak penting”. Lebih mengejutkan, ia juga mengakui bahwa helm keselamatan hanya digunakan saat ada pemeriksaan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *