oleh

KAJIAN YURIDIS: DPRD TAK BERWENANG PERIKSA PT DSA, RUPS CACAT HUKUM JIKA DIGELAR OLEH PLT PERUMDA

Pewarta : Anis.

Koran SINAR PAGI, AMBON,- Ultimatum Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Ambon terhadap PT Dream Sukses Airindo (PT DSA) yang disampaikan Ketua Fraksi Zeth Pormes di Media hari kemaren, perlu diluruskan secara hukum agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kata DP Akademisi Hukum Unpatti Ambon, Kamis 29 /10/2026.
Terdapat kekeliruan yuridis yang fundamental dalam pernyataan tersebut, baik dari aspek kewenangan, aspek legalitas subjek hukum, maupun aspek prosedur korporasi.

1. Aspek Kewenangan: DPRD Tidak Memiliki Legal Standing Memeriksa PT DSA.

Perlu ditegaskan, PT Dream Sukses Airindo (DSA) adalah subjek hukum privat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Kewenangan pengawasan DPRD Kota Ambon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, terbatas hanya sampai pada Perumda Tirta Yapono sebagai BUMD.

Prinsip pemisahan kekayaan daerah yang dipisahkan (separated asset) menegaskan bahwa begitu modal daerah masuk menjadi saham PT, maka pengawasan langsung beralih menjadi kewenangan organ PT melalui RUPS, bukan kewenangan DPRD, tegas DP

Dengan demikian, DPRD tidak memiliki yurisdiksi untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap operasional, keuangan, dan struktur Direksi PT DSA. Yang berhak melakukan evaluasi dan meminta pertanggungjawaban adalah Pemegang Saham melalui forum RUPS.

Pertanyaan hukum yang seharusnya diajukan DPRD adalah: Mengapa Perumda Tirta Yapono selaku pemegang 99% saham tidak menempuh upaya hukum korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 79 dan Pasal 80 UU PT, apabila menilai ada pelanggaran di tubuh PT DSA?

2. Aspek Legalitas Subjek: RUPS Tidak Sah Apabila Pemegang Saham Diwakili Oleh Plt Ilegal.

Ini merupakan cacat yuridis yang paling krusial.

Bagaimana mungkin RUPS PT DSA dapat dilaksanakan secara sah, apabila Perumda Tirta Yapono sebagai pemegang saham mayoritas masih diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur yang status hukumnya telah kadaluwarsa?

Merujuk pada ketentuan:

a. Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4): Masa jabatan Plt BUMD paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 6 (enam) bulan. Plt dilarang mengambil keputusan strategis yang berimplikasi hukum.

b. Fakta Hukum: Jabatan Plt Direktur Perumda Tirta Yapono atas nama Sdr. Pit Saimima berdasarkan SK Nomor 609/2024 telah melampaui batas maksimum 12 bulan. Terhitung sejak 1 September 2024 hingga Oktober 2026, telah berjalan kurang lebih 20 bulan, sehingga secara hukum telah cacat sejak Maret 2025.

RUPS merupakan perbuatan hukum yang melahirkan keputusan strategis yang mengikat. Apabila RUPS tersebut dihadiri dan keputusannya diambil oleh Plt yang tidak memiliki legal standing maka keputusan RUPS tersebut batal demi hukum (void ab initio) dan dapat dibatalkan melalui gugatan di Pengadilan Negeri.

Konstruksi hukum yang benar adalah: Pelantikan Direktur Definitif Perumda Tirta Yapono yang telah memiliki legitimasi berdasarkan Berita Acara Pansel Nomor: 015/Pansel-BUMD/2024 tanggal 11 November 2024, harus didahulukan. Baru setelah itu Direktur Definitif tersebut memiliki kewenangan penuh untuk memanggil dan memimpin RUPS PT DSA.

3. Aspek Prosedur: Adanya Sengketa Hukum Yang Belum Inkracht.

Secara hukum korporasi, apabila masih terdapat sengketa antara perseroan dengan pemegang saham, maupun antar sesama pemegang saham, maka mekanisme penyelesaiannya bukan melalui tekanan politik berupa surat-menyurat sebanyak 4 (empat) kali, melainkan melalui mekanisme somasi resmi oleh Kuasa Hukum dan gugatan ke Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 61 UU PT.

Memaksakan RUPS dalam kondisi sengketa dan dengan representasi pemegang saham yang cacat hukum, justru berpotensi melahirkan gugatan baru dan memperkeruh tata kelola.

Tugas konstitusional DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah dan BUMD. Oleh karena itu, rekomendasi yang seharusnya dikeluarkan oleh Ketua Fraksi DPRD Kota Ambon bukanlah memeriksa PT DSA, melainkan merekomendasikan kepada Wali Kota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk:

Pertama, Segera memberhentikan Sdr. Pit Saimima dari jabatan Plt Direktur Perumda Tirta Yapono karena telah nyata-nyata bertentangan dengan Permendagri No. 23 Tahun 2024.

Kedua, Melaksanakan amanat PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 60 dengan melantik pemenang seleksi Direktur Definitif Perumda Tirta Yapono yang telah sah secara prosedural.
Hukum tidak boleh dibolak-balik, Keabsahan , tutup DP Akademis Hukum Unpatti.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *