oleh

Panmus Gardenia Boulevard Disoal: Celah Permen PKP 4/2025, Hak Suara Developer, dan Dinas PRKP yang Tak Netral

Pewarta : Anis.

Koran SINAR PAGI, JAKARTA,- Pembentukan P3SRS Apartemen Gardenia Boulevard, Jakarta Selatan – proyek PT Surya Sentosa Cempaka Group – berubah menjadi preseden buruk penerapan Permen PKP No. 4 Tahun 2025. Seluruh pemilik yang diwakili Ibu Tia dan Ibu Ils memprotes keras Panmus, developer, dan Dinas PRKP DKI Jakarta.
Sengketa mencuat dalam audiensi 11 September 2026 di Dinas PRKP DKI, yang merupakan disposisi Gubernur DKI atas pengaduan pemilik.

*1. Kekosongan Norma Soal Hak Suara*

Akar masalahnya adalah tafsir sepihak atas Permen PKP 4/2025. Permen mengatur Panmus berisi unsur pemilik dan wakil developer, tapi tidak satu pasal pun yang memberi hak suara kepada developer.
Kekosongan itu lalu ditafsirkan boleh voting memilih Ketua Panmus.
Padahal Pergub DKI 132/2018 jo 133/2019 Pasal 26 ayat (6) tegas: _Wakil pelaku pembangunan tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan Panitia Musyawarah._ Aturan ini belum pernah dicabut.
“Ini fundamental. Kekosongan norma tidak boleh diartikan memberi hak kepada pihak yang punya konflik kepentingan. Ikut musyawarah beda dengan ikut menentukan hasil voting,” tegas Ibu Tia.

*2. Paradoks dengan UU Rumah Susun*

Menurut seluruh pemilik, tafsir itu bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang semangatnya melindungi pemilik di masa transisi dari developer.
“Permen tidak boleh menabrak UU. Kalau UU ingin transisi steril dari dominasi developer, bagaimana mungkin Panmus yang akan melahirkan pengawas developer justru ketuanya ditentukan oleh suara developer? Logikanya terbalik,” kata Ibu Tia.
Ibu Ils menambahkan, Putusan MA No. 4 P/HUM/2026 juga dipelintir. “MA membolehkan developer ada di Pengurus Bersama Pasal 79 Permen sebagai transisi, bukan membolehkan ikut voting di Panmus. Dua hal berbeda.”

*3. Dipingpong, Pembina Jadi Pemberi Keputusan*

Polemik makin tajam karena sikap Dinas PRKP DKI. Dinas yang menerbitkan Surat Kadis 28 Juli 2026 yang menjadi sumber sengketa, justru yang memimpin audiensi pengaduan terhadap dirinya sendiri.
“Kami sudah surat dua kali ke Dinas, tidak ada penyelesaian. Mengadu ke Gubernur, tapi yang mengadili aduan kami adalah Dinas yang kami laporkan. Kami minta forum netral tidak dikabulkan. Kami merasa dipingpong. Dinas ini pembina, bukan pemberi keputusan sepihak,” kecam Ibu Tia.
Klaim adanya surat Dirjen Kawasan Permukiman yang menyebut aturan daerah bisa dikesampingkan juga dipertanyakan. “Tunjukkan pasal mana yang bertentangan dengan pasal mana. Jangan hanya klaim lisan tanpa tunjukkan suratnya.”

*4. Didorong Litigasi Dini dan Isu HGB Sebagai Tekanan*

Seluruh pemilik juga menolak dorongan litigasi dini. Padahal Pasal 97 Permen PKP 4/2025 jelas memberi ruang fasilitasi sengketa oleh Instansi Teknis sampai dua kali sebelum ke jalur hukum.
“Fasilitasi belum dijalankan maksimal, proses cacat tetap dipaksakan jalan, kami malah disuruh gugat. Ini cuci tangan,” ujar Ibu Tia.
Ia juga menolak narasi HGB yang dijadikan alasan percepatan.

“Kenapa isu HGB baru muncul saat Panmus kami persoalkan? HGB mau habis sudah tahu bertahun-tahun lalu. Timeline pembentukan P3SRS dari Pemkot Jaksel saja tidak jalan. Jangan jadikan HGB alat tekan agar seluruh pemilik diam menerima Panmus cacat hukum.”
Seluruh pemilik menegaskan tidak menghambat P3SRS. Mereka menuntut satu hal: jalankan Pasal 97, periksa legalitas Panmus dan hak suara secara substantif, dan kembalikan fungsi Dinas PRKP sebagai pembina yang netral, bukan pelindung kepentingan developer.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *