Pewarta : Anis.
Koran SINAR PAGI, AMBON,- Sengketa panjang tanah adat Dati Sapuan di Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, berakhir dengan kemenangan telak bagi Stefanus Muriany.
Pengadilan Tinggi (PT) Ambon resmi membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon yang sebelumnya memenangkan Mozes Breemer. Kepastian hukum itu tertuang dalam Putusan Nomor 63/Pdt/2026/PT AMB yang diputus Kamis, 3 September 2026 dan diucapkan Selasa, 15 September 2026 oleh Ketua Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso, S.H., M.H.
Dalam amar putusannya, PT Ambon menerima permohonan banding dari Stefanus Muriany dan membatalkan Putusan PN Ambon Nomor 336/Pdt.G/2025/PN Amb tanggal 1 Juli 2026.
Kemenangan ini tak lepas dari argumentasi hukum yang disampaikan Kuasa Hukum Stefanus Muriany, Rabhil Syahril, S.H dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Rabhil Syahril, S.H & Rekan.
Rabhil Syahril berhasil meyakinkan majelis hakim tingkat banding bahwa gugatan yang dilayangkan Mozes Breemer cacat hukum karena mengandung unsur nebis in idem atau gugatan berulang atas objek dan alas hak yang sama.
Sejak awal kami sudah tegaskan, gugatan Penggugat ini obscuur libel, error in objecto, dan nebis in idem. Alhamdulillah Majelis Hakim Tinggi Ambon sependapat dan jeli melihat fakta hukum,” ujar Rabhil Syahril, S.H, Rabu (17/09/2026).
Menurut Rabhil, majelis menemukan fakta krusial adanya Putusan Akta Perdamaian PN Ambon Nomor 266/Pdt.G/2024/PN Amb tanggal 4 Maret 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 5 Maret 2025.
Akta Perdamaian tersebut menyangkut objek yang sama, yakni tanah Dati Sapuan seluas kurang lebih 20 hektar di Hative Kecil dengan alas hak yang identik, yaitu Daftar Dati Negeri Hative Kecil Tahun 1814 atas nama Israel Muriany.
Berdasarkan Pasal 1917 KUHPerdata dan Pasal 154 RBg jo Pasal 1858 KUHPerdata, Akta Perdamaian itu sudah setara dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Di dalamnya, klien lawan sendiri sudah melakukan penyelesaian dan pembagian tanah 30×30 meter serta berjanji tidak akan menuntut lagi. Jadi tidak bisa menggugat lagi dengan objek yang sama,” tegas Rabhil.
Dalam pertimbangannya, PT Ambon menyatakan dengan telah terikatnya objek Dati Sapuan dalam Akta Perdamaian tersebut, maka Mozes Breemer tidak lagi memiliki hak hukum untuk mengajukan gugatan baru.
PT Ambon akhirnya mengadili sendiri dengan amar:
DALAM KONVENSI:
Menolak eksepsi Pembanding semula Tergugat untuk seluruhnya dan Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat (Mozes Breemer) untuk seluruhnya.
DALAM REKONVENSI:
Menolak gugatan rekonvensi dari Stefanus Muriany untuk seluruhnya.
Mozes Breemer dihukum membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp150.000.
Putusan ini adalah kemenangan keadilan substantif. Klien kami, Stefanus Muriany, bukanlah pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan PN Ambon yang sebelumnya menyatakan demikian, hari ini resmi dibatalkan. Ini bukti bahwa hukum adat Dati harus dihormati dan tidak bisa diklaim sepihak,” pungkas Rabhil Syahril.
Dengan putusan ini, status hukum tanah Dati Sapuan di Hative Kecil kembali pada keadaan semula sesuai Akta Perdamaian yang telah inkracht.








Komentar