oleh

BKD Jabar Jelaskan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK Paruh Waktu di Tahun 2027

(Koran SINAR PAGI)-, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jabar, Dr. H. Dedi Supandi, S.STP, M.Si., menyampaikan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 sebagai peraturan resmi yang mengatur tentang pengadaan dan mekanisme kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Dijelaskan bahwa PPPK Paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu dimulai tahun 2027. Kemudian diberikan kesempatan untuk PPPK Guru untuk diikutkan sekeksi PNS di awal tahun 2027. Kesempatan mengikuti seleksi PNS bukan berarti seluruh Guru PPPK otomatis menjadi PNS, tetap harus mengikuti mekanisme seleksi sesuai ketentuan dan formasi yang tersedia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *