Oleh: Heni Ruslaeni (Aktivis Muslimah)
Pangan adalah kebutuhan dasar yang tidak bisa ditunda. Setiap hari masyarakat membutuhkan beras, telur, daging, minyak goreng, sayuran, dan berbagai bahan pangan lainnya. Karena itu, ketika harga pangan naik, dampaknya langsung dirasakan oleh rakyat, terutama keluarga berpenghasilan terbatas. Di satu sisi, pemerintah menyampaikan kabar bahwa Indonesia telah mencapai swasembada pangan. Namun, di sisi lain, masyarakat masih harus menghadapi kenaikan harga sejumlah bahan pangan. Bahkan, harga pangan di satu daerah bisa jauh lebih mahal dibandingkan daerah lainnya. Lalu, jika produksi pangan dalam negeri memang mampu memenuhi kebutuhan nasional, mengapa sebagian rakyat masih harus membeli pangan dengan harga tinggi?
Pertanyaan ini penting karena swasembada pangan tidak seharusnya hanya dilihat dari seberapa banyak pangan yang berhasil diproduksi. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana pangan tersebut tersedia, didistribusikan, dan dapat dijangkau oleh masyarakat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), hingga minggu ketiga Agustus 2026, kenaikan harga daging ayam ras terjadi di 220 kabupaten/kota atau sekitar 61,11 persen wilayah Indonesia. Harga rata-rata nasional mencapai sekitar Rp40.393 per kilogram, sedikit di atas Harga Acuan Penjualan (HAP) konsumen sebesar Rp40 ribu per kilogram. Namun, angka rata-rata nasional belum tentu menggambarkan kondisi yang dirasakan seluruh masyarakat. Perbedaan harga antarwilayah begitu lebar. Di Kabupaten Intan Jaya, misalnya, harga daging ayam disebut mencapai Rp100 ribu per kilogram. Sementara di wilayah lain, harganya sekitar Rp20.500 per kilogram.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pangan bukan hanya tentang ada atau tidaknya produksi. Pangan yang tersedia dalam jumlah cukup belum tentu mudah diperoleh masyarakat di semua wilayah dengan harga yang terjangkau. Bagi masyarakat yang memiliki penghasilan cukup, kenaikan harga beberapa ribu rupiah mungkin terlihat kecil.
Namun, bagi keluarga berpenghasilan rendah, kenaikan harga pangan yang terjadi berulang kali dapat menjadi beban yang berat. Pengeluaran untuk pangan akhirnya dapat mengurangi kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan lain seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, dan kebutuhan rumah tangga. Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar apakah pangan tersedia, tetapi juga apakah pangan tersebut terjangkau dan dapat didistribusikan secara merata kepada rakyat. Harga Tinggi, Apakah Peternak Ikut Sejahtera? Persoalan harga pangan juga tidak bisa dilepaskan dari kondisi produsen. Harga tinggi di tingkat konsumen belum tentu berarti petani atau peternak mendapatkan keuntungan yang tinggi pula.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa harga daging ayam perlu dijaga agar tidak terlalu tinggi, tetapi juga tidak terlalu rendah karena harga yang terlalu rendah dapat membuat peternak kesulitan menutup biaya produksi. Pernyataan tersebut memang masuk akal. Peternak harus menanggung biaya pakan, bibit, obat-obatan, tenaga kerja, dan berbagai kebutuhan produksi lainnya. Jika harga jual terlalu rendah, peternak dapat mengalami kerugian. Namun, ada pertanyaan yang juga penting untuk diajukan: jika harga ayam di tingkat konsumen tinggi, apakah kenaikan tersebut benar-benar dinikmati oleh peternak?
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir bahkan meminta kenaikan harga ayam ditelusuri hingga rantai distribusi. Hal ini menunjukkan adanya persoalan yang perlu diperiksa dalam jalur distribusi, karena kenaikan harga di tingkat konsumen tidak selalu diikuti kenaikan harga di tingkat peternak. Peternak bisa saja menghasilkan pangan dalam jumlah besar, tetapi belum tentu mendapatkan keuntungan yang layak. Sebaliknya, konsumen bisa saja harus membayar mahal, sementara kenaikan harga tersebut tidak sepenuhnya sampai kepada produsen. Artinya, terdapat persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan produksi, tetapi juga rantai distribusi dan posisi tawar antara produsen, distributor, pedagang, dan konsumen.
Dalam sistem ekonomi kapitalistik, aktivitas produksi dan distribusi sangat dipengaruhi oleh mekanisme pasar dan orientasi keuntungan. Pangan pun dapat diposisikan bukan hanya sebagai kebutuhan dasar manusia, tetapi juga sebagai komoditas yang diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan. Perdagangan dan keuntungan tentu bukan sesuatu yang otomatis salah. Namun, persoalan muncul ketika kebutuhan dasar masyarakat terlalu banyak diserahkan kepada mekanisme pasar, sementara kekuatan ekonomi dan posisi tawar antar pelaku tidak seimbang.
Petani dan peternak membutuhkan harga jual yang layak. Konsumen membutuhkan harga yang terjangkau. Distributor dan pedagang juga ingin mendapatkan keuntungan. Dalam rantai tersebut, pihak yang memiliki modal, akses, jaringan distribusi, dan kekuatan pasar lebih besar dapat memiliki posisi tawar yang lebih kuat dibandingkan produsen kecil maupun konsumen. Akibatnya, mekanisme pasar tidak selalu secara otomatis menghasilkan harga yang adil bagi seluruh pihak. Produksi pangan yang meningkat pun belum tentu membuat harga terjangkau apabila distribusi bermasalah, biaya distribusi tinggi, atau terdapat praktik perdagangan yang merugikan masyarakat.
Dalam kondisi seperti ini, negara tidak cukup hanya memastikan bahwa pasar tetap berjalan. Negara perlu memastikan bahwa kepentingan rakyat tidak kalah oleh kepentingan ekonomi pihak tertentu. Jika kebutuhan pokok rakyat terlalu dekat dengan logika keuntungan semata, kepentingan masyarakat dapat berhadapan dengan kepentingan pemilik modal. Petani dan peternak dapat berada dalam posisi lemah, sementara konsumen harus menerima harga yang terbentuk dalam rantai perdagangan. Karena itu, negara seharusnya tidak hanya turun tangan ketika harga sudah melonjak. Negara harus hadir sejak awal untuk memastikan produksi berjalan, petani dan peternak terlindungi, sarana produksi tersedia, infrastruktur memadai, distribusi berjalan lancar, serta tidak terjadi penimbunan dan praktik perdagangan yang merugikan masyarakat. Di sinilah pentingnya melihat persoalan pangan bukan hanya sebagai persoalan ekonomi, tetapi juga sebagai persoalan tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan rakyat.
Islam memiliki pandangan yang berbeda. Islam tidak memandang rakyat sekadar sebagai konsumen dalam sebuah pasar. Rakyat adalah manusia yang kebutuhan pokoknya wajib diperhatikan dan diurus. Kekuasaan dalam Islam juga merupakan amanah untuk mengurus kehidupan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Penguasa memiliki tanggung jawab terhadap rakyat yang berada di bawah pengurusannya. Karena itu, negara dalam Islam tidak boleh berpangku tangan dan menyerahkan urusan pangan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Negara harus memastikan kebutuhan pokok rakyat terpenuhi dan mencegah adanya pihak yang mengambil keuntungan dengan cara merugikan masyarakat.
Islam tidak berhenti pada tuntutan agar negara bertanggung jawab. Negara juga harus menjalankan berbagai kebijakan yang memastikan kebutuhan pangan rakyat terpenuhi. Pertama, menjamin produksi pangan. Petani dan peternak diberikan kemudahan untuk berproduksi, termasuk akses terhadap sarana produksi, teknologi, infrastruktur, dan berbagai kebutuhan yang mendukung produktivitas. Negara juga harus memastikan produsen kecil tidak terus berada dalam posisi yang lemah. Produksi pangan yang kuat penting agar kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi. Namun, produksi saja tidak cukup. Kedua, memastikan distribusi pangan berjalan dengan baik. Pangan harus dapat berpindah dari wilayah yang surplus menuju wilayah yang membutuhkan. Negara perlu membangun infrastruktur, transportasi, penyimpanan, dan sarana distribusi sehingga pangan dapat tersedia secara merata.Dengan demikian, pangan tidak menumpuk di satu daerah sementara masyarakat di daerah lain kesulitan mendapatkannya. Ketiga, mengawasi aktivitas perdagangan. Islam melarang berbagai bentuk kecurangan dan tindakan yang merugikan masyarakat. Salah satunya adalah penimbunan barang untuk mengambil keuntungan dengan memanfaatkan kesulitan masyarakat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa menimbun, maka ia telah berbuat dosa.” (HR. Muslim). Karena itu, ketika ditemukan penimbunan, kecurangan, atau praktik perdagangan yang merugikan masyarakat, negara wajib bertindak. Negara tidak boleh hanya menunggu mekanisme pasar menyelesaikan persoalan. Negara harus memastikan aktivitas perdagangan berlangsung secara adil dan sesuai dengan ketentuan syariat. Dengan demikian, pedagang tetap dapat memperoleh keuntungan secara halal, petani dan peternak mendapatkan haknya, sementara masyarakat memperoleh kebutuhan pangan dengan harga yang terjangkau.
Pada akhirnya, keberhasilan swasembada pangan tidak seharusnya hanya terlihat dalam angka produksi. Swasembada memang penting karena menunjukkan kemampuan suatu negara memenuhi kebutuhan pangannya. Namun, keberhasilan tersebut belum cukup jika pangan yang tersedia tidak terdistribusi dengan baik atau tidak terjangkau oleh sebagian masyarakat. Keberhasilan pangan semestinya juga terlihat dalam kehidupan rakyat pangan tersedia, distribusinya berjalan dengan baik, petani dan peternak mendapatkan kehidupan yang layak, dan masyarakat mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. Jika produksi meningkat tetapi sebagian rakyat tetap kesulitan membeli pangan, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya jumlah produksinya. Kita juga perlu melihat bagaimana pangan tersebut diproduksi, didistribusikan, dan diperdagangkan.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Negara tidak ditempatkan. sekadar sebagai regulator yang menunggu pasar bekerja, tetapi sebagai pihak yang bertanggung jawab mengurus rakyat berdasarkan hukum Allah. Sebab, keberhasilan sebuah negara bukan hanya ketika mampu menghasilkan pangan yang melimpah. Keberhasilan yang hakiki adalah ketika pangan benar-benar sampai ke meja makan rakyat, petani dan peternak tidak dizalimi, dan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokoknya dengan tenang. Swasembada pangan bukan hanya tentang seberapa banyak pangan yang dihasilkan, tetapi tentang sejauh mana pangan tersebut benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh rakyat. Wallahu a’lam bish-shawab.








Komentar