(Koran SINAR PAGI)-, Pemerintah Kabupaten Banyumas bersama Bea Cukai Purwokerto memusnahkan sebanyak 3.006.544 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai sekitar Rp4,37 miliar. Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan selama periode Februari 2025 hingga Mei 2026.
Pemusnahan dilakukan di Halaman Pendopo Si Panji Purwokerto, Rabu (5/8/2026), dan disaksikan langsung oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono bersama jajaran Forkopimda.
“Kita tentu sudah sering mendengar slogan Gempur Rokok Ilegal. Saya berharap slogan ini tidak berhenti sebagai ajakan semata, tetapi benar-benar menjadi gerakan bersama,” ujarnya.
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Dibutuhkan kepedulian seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menutup ruang peredaran barang ilegal tersebut.
“Tahun 2023 dilaksanakan di Kabupaten Banyumas, tahun 2024 di Kabupaten Banjarnegara, tahun 2025 di Kabupaten Purbalingga, dan tahun ini kembali diselenggarakan di Kabupaten Banyumas,” jelasnya.
Menurut Sadewo, kegiatan tersebut menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai dilakukan secara berkelanjutan dan transparan, di mana seluruh barang hasil penindakan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pilihan tersebut mungkin terlihat menguntungkan sesaat, tetapi dampaknya sangat besar bagi negara, bagi dunia usaha yang patuh terhadap aturan, bahkan bagi kesehatan kita sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Purwokerto, Dwijanto Wahjudi, menjelaskan bahwa rokok yang dimusnahkan merupakan akumulasi hasil penindakan sebanyak 2.069.223 batang pada tahun 2025 dan 937.321 batang pada tahun 2026.
“Dari keseluruhan barang hasil penindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2.872.463.856. Pemusnahan dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas barang hasil penindakan yang telah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Dwijanto menambahkan, rokok ilegal tersebut diperoleh dari sejumlah toko pengecer maupun gudang berdasarkan hasil operasi dan informasi yang disampaikan masyarakat.
Penindakan dilakukan di wilayah kerja Bea Cukai Purwokerto yang meliputi Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Banjarnegara.








Komentar