oleh

UU PPRT Komitmen Negara Dipertanyakan dalam Melindungi PRT

Oleh : Sri M Awaliyah (Guru SD di Kab. Bandung)

PR RI baru saja mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut, UU PPRT diharapkan dapat menjadi payung hukum yang maksimal dalam melindungi profesi PRT. “Pengesahan UU PPRT merupakan titik penting dalam memastikan pelindungan Negara bagi kawan-kawan pekerja rumah tangga,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta. Seperti diketahui, DPR RI resmi mengesahkan UU PPRT dalam Rapat Paripurna kemarin, Selasa (21/4), setelah 22 tahun lamanya beleid ini diperjuangkan. UU PPRT sendiri merupakan UU inisiatif DPR untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, upah layak, dan jam kerja manusiawi bagi PRT, dengan harapan dapat melindungi PRT dari tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta mengatur hubungan kerja yang harmonis dan manusiawi. (https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita)

Berita pengesahan UU PPRT ini sekilas tampak sebagai langkah maju. Tapi kalau dikaji lebih dalam, ada beberapa catatan kritis yang tidak boleh diabaikan. Pengesahan UU setelah 22 tahun menunjukkan lambannya negara dalam merespons masalah rakyat kecil. PRT selama ini sudah lama mengalami kekerasan, eksploitasi, bahkan tidak dianggap sebagai pekerja formal. Artinya, negara baru hadir ketika tekanan publik sudah besar—bukan karena kesadaran sistemik untuk melindungi rakyat. UU ini masih berada dalam kerangka sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, hubungan kerja cenderung berbasis keuntungan, sehingga majikan berpotensi tetap melihat PRT sebagai “biaya” yang harus ditekan, negara hanya berperan sebagai regulator, bukan penjamin kesejahteraan akar masalah seperti kemiskinan yang memaksa seseorang menjadi PRT tidak disentuh. Perlindungan hukum saja tidak otomatis menyelesaikan masalah. Banyak UU di Indonesia yang bagus di atas kertas, tapi lemah dalam implementasi. Tanpa perubahan sistem, potensi kekerasan terselubung, manipulasi jam kerja upah tidak layak tetap bisa terjadi, fenomena PRT sendiri seringkali lahir dari ketimpangan ekonomi. Selama kesenjangan kaya–miskin tinggi, maka relasi “majikan–PRT” rawan ketidakadilan, meskipun sudah diatur hukum.

Sangat berbeda Ketika negara menjadikan system Islam sebagai aturan, Islam tidak hanya memberi aturan teknis, tapi menyelesaikan masalah dari akar hingga cabang. Perubahan paradigma hubungan kerja. Dalam Islam, PRT dipandang sebagai pekerja (ajir) yang memiliki kehormatan, bukan “pembantu” yang bisa diperlakukan semena-mena. Rasulullah ﷺ bersabda: “Berikan upah pekerja sebelum kering keringatnya.” Upah wajib layak dan tepat waktu, tidak boleh ada penindasan, majikan wajib memperlakukan dengan manusiawi. Negara sebagai penanggung jawab kesejahteraan dalam sistem Islam (khilafah), negara tidak sekadar membuat UU, tapi menjamin kebutuhan pokok setiap individu (pangan, sandang, papan), membuka lapangan kerja luas, mengelola sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat sehingga menjadi PRT bukan karena terpaksa, tapi pilihan.

UU PPRT adalah langkah parsial yang patut dicatat, tetapi belum menyentuh akar persoalan. Selama masih dalam sistem kapitalisme, perlindungan pekerja akan selalu bersifat tambal sulam. Solusi Islam kaffah menawarkan pendekatan menyeluruh, memperbaiki sistem ekonomi, menjamin kesejahteraan, menegakkan hukum tegas, membangun akhlak Masyarakat Sehingga bukan hanya melindungi PRT, tapi juga menghapus potensi penindasan dari akarnya.

Wallahu a’lam bishowwab

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *