Pewarta : Tim Liputan
Koran SINAR PAGI,Bandung,- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, perusahaan operator pemilik kabel komunikasi udara wajib mengikuti program Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (IPT). Program yang tengah digalakkan Pemerintah Kota Bandung ini mewajibkan operator menurunkan kabel komunikasi ke bawah tanah.
Farhan mengapresiasi sikap para pengusaha telekomunikasi yang sejauh ini menyatakan dukungannya terhadap penataan estetika kota tersebut. Namun, ia menekankan perlunya komitmen teknis yang jelas dari setiap Perusahaan.
“Alhamdulillah semua operator menyatakan bersedia untuk kooperatif. Nah tinggal kita sekarang mendorong untuk koneksi. Jadi gini, prosesnya pertama, kesediaan dulu. Setelah bersedia untuk ikut, maka kemudian setiap perusahaan itu harus menyatakan, kami akan melakukan koneksi, itu yang mesti clear,” kata Farhan di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung, Rabu (21/1/2026).
Ancaman Potong Paksa Kabel Udara
Farhan menambahkan, Pemkot Bandung tidak akan segan menindak tegas operator yang tidak patuh dalam program penurunan kabel komunikasi ke bawah tanah. Sanksi berupa pemotongan paksa akan diberlakukan bagi mereka yang membandel.
“Kalau ternyata saya lihat kepatuhannya kurang, saya akan keluarkan lagi surat perintah. Kalau enggak, saya potong,” tegas Farhan. Terkait target waktu, ia mencanangkan penyelenggaraan penurunan kabel telekomunikasi bersama ke bawah tanah selesai pada tahun 2026 ini, khususnya untuk area jalan-jalan utama atau jalur protokol.
“Kalau penataan sih targetnya tahun ini bisa 100 persen. Jadi bertahap, triwulan kesatu dan kedua, itu enam bulan ke depan, itu akan selesai sekitar 50 persen, triwulan keempat itu sudah selesai 100 persen. Kabel udara itu ada yang di protokol, ada yang di kewilayaan. Yang protokol akan selesai 100 persen sementara yang di kewilayaan tergantung kesiapan infrastrukturnya. Ini yang mau kita bereskan satu-satu,” jelasnya. Waspadai Kelompok Kriminal Pencuri Kabel Meski program terus berjalan, Farhan mengungkapkan ada faktor lain yang perlu diwaspadai dalam kegiatan pemindahan kabel tersebut, yakni potensi pencurian kabel bawah tanah. Kelompok kriminal dilaporkan kerap merusak fasilitas publik untuk mengambil kabel. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pencurian kabel Telkom di Jalan Buahbatu yang berdampak pada kerusakan jalan tanpa ada perbaikan kembali oleh pelaku.
“Mereka justru melakukan pembongkaran trotoar dan jalan untuk mencuri kabel bawah tanah. Kelompok kriminal ini biasanya bergeraknya di tengah malam. Kita lagi berusaha lacak, kita akan bekerja sama dengan pihak kepolisian,” katanya. Pemkot Bandung berharap koordinasi dengan kepolisian dapat menekan angka perusakan infrastruktur bawah tanah, sehingga target Bandung bebas kabel udara pada akhir 2026 dapat tercapai tanpa kendala keamanan.










Komentar