oleh

‎Soal PT Subur Setiadi Cimarias, DPRD Sumedang Turun Tangan: Warga dan PT Subur Setiadi Diminta Jaga Kondusivitas

Pewarta : JekyEpsa

‎Koran Sinar Pagi, Sumedang,-  Konflik antara warga Cimarias–Cinanggerang dengan PT Subur Setiadi kembali mengemuka dan menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Sumedang. Untuk meredam potensi konflik yang lebih luas, DPRD menegaskan agar seluruh pihak menahan diri dan menjaga kondusivitas wilayah.

‎Penegasan tersebut disampaikan dalam audiensi resmi yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumedang bersama Komisi I, saat menerima aspirasi Paguyuban Tani Cimarias dan Cinanggerang, Kecamatan Pamulihan, pada Selasa, 13 Januari 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumedang.

‎Audiensi digelar sebagai tindak lanjut polemik status kepemilikan tanah serta rencana perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Subur Setiadi, yang selama ini diklaim tumpang tindih dengan lahan garapan warga.

‎Rapat tersebut dihadiri unsur lengkap Forkopimda dan pemangku kepentingan terkait, mulai dari Kapolres Sumedang, Kejaksaan Negeri Sumedang, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Pamulihan, Kepala Desa Cimarias dan Cinanggerang, manajemen PT Subur Setiadi, hingga perwakilan Paguyuban Tani Cemerlang.

‎”Kehadiran lintas sektor ini menandakan bahwa persoalan agraria tersebut telah menjadi isu strategis yang tidak bisa ditangani secara parsial,” ujar Ketua DPRD Sumedang, Jafar Sidik, saat memimpin Auden.

‎Dalam forum yang berlangsung dinamis dan sarat argumentasi itu, Ketua DPRD Kabupaten Sumedang merumuskan empat kesimpulan penting sebagai langkah konkret penyelesaian sengketa lahan.

‎Pertama, DPRD akan mengundang Bank Tanah untuk memberikan penjelasan komprehensif terkait duduk perkara kepemilikan lahan serta peruntukan tanah yang dikelola PT Subur Setiadi. Langkah ini dinilai krusial untuk membuka tabir status hukum lahan secara transparan.

‎Kedua, DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Sumedang segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria sebagai wadah resmi penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan, agar persoalan tidak berlarut dan berujung ketegangan sosial.

‎Ketiga, PT Subur Setiadi diminta memfasilitasi proses mediasi dengan warga sebagai amanat langsung dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. DPRD menegaskan, mediasi harus dilakukan secara terbuka, adil, dan berlandaskan itikad baik.

‎Keempat, DPRD secara tegas mengingatkan kedua belah pihak—baik warga maupun PT Subur Setiadi—untuk menghindari langkah-langkah provokatif dan tetap menjaga situasi tetap aman dan kondusif di Kecamatan Pamulihan.

‎“Negara hadir untuk menjamin keadilan agraria. Namun keadilan hanya bisa dicapai jika semua pihak mengedepankan dialog, bukan konflik,” tegas  Ketua DPRD.

‎DPRD berharap, dengan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, konflik yang telah berlangsung lama ini dapat diselesaikan secara berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta menjaga stabilitas sosial dan investasi di Kabupaten Sumedang.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *