oleh

RPIK 2026–2046 Disetujui, Binton Nadapdap Pimpin Arah Baru Industri Berbasis Klaster di Depok

Pewarta : Anis 

Koran SINAR PAGI, Depok,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Tahun 2026–2046. persetujuan ini menjadi langkah strategis dalam membangun fondasi industri daerah yang terencana, inklusif, dan berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi nasional.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) I RPIK, Binton J. Nadapdap, menegaskan bahwa pengesahan raperda ini merupakan tonggak penting bagi Kota Depok. Pasalnya, selama ini Depok belum memiliki regulasi komprehensif yang secara khusus mengatur arah pengembangan industri jangka panjang.

“RPIK bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi menjadi kompas pembangunan industri selama dua dekade ke depan. Kita ingin memastikan setiap kebijakan berdampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya, Kamis (30/04/26).

Dalam raperda tersebut, pendekatan berbasis klaster menjadi strategi utama. konsep ini dinilai mampu menciptakan ekosistem industri yang saling terintegrasi, mulai dari rantai produksi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga distribusi dan pemasaran.

Menurut Binton, pendekatan klaster tidak hanya mengelompokkan usaha, tetapi juga memperkuat sinergi antar pelaku ekonomi, khususnya UMKM. dengan sistem yang terhubung, pelaku usaha diharapkan tidak lagi berjalan sendiri, melainkan tumbuh bersama dalam ekosistem yang saling mendukung.

Dirinya juga mendorong keterlibatan perbankan, baik BUMN maupun swasta, untuk berperan sebagai “bapak angkat” bagi klaster-klaster usaha di Depok. Dukungan tersebut dinilai penting untuk memperkuat akses pembiayaan dan mempercepat pertumbuhan sentra usaha.

Lebih lanjut, RPIK akan berbasis pada pemetaan potensi wilayah, sehingga setiap kawasan di Depok memiliki sektor unggulan yang mencerminkan kekuatan lokal. mulai dari industri makanan dan minuman, fesyen, hingga produk kesehatan seperti obat tradisional, diharapkan mampu menjadi identitas ekonomi masing-masing wilayah.

Depok tidak boleh hanya menjadi kota penyangga. Kita ingin memiliki identitas industri yang kuat dan berdaya saing,” tegasnya.

Dalam aspek pemberdayaan ekonomi, regulasi ini juga diarahkan untuk memberikan kemudahan perizinan, pembinaan berkelanjutan, akses pembiayaan, serta perluasan pasar bagi pelaku usaha. Pemerintah diharapkan hadir sebagai fasilitator yang mendorong pertumbuhan, bukan menghambat.

Binton menekankan bahwa keberhasilan pembangunan industri harus diukur dari dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. pertumbuhan UMKM, menurutnya, harus sejalan dengan peningkatan lapangan kerja dan pendapatan warga.

Selain itu, Binton mengingatkan pentingnya keseimbangan antara pertumbuhan industri dan kelestarian lingkungan. aktivitas industri, termasuk skala rumah tangga, harus tertata agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap tata ruang dan kualitas lingkungan hidup.

Industri harus berkembang secara tertib, terorganisasi, dan tetap ramah lingkungan. Keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan menjadi kunci pembangunan berkelanjutan,katanya.

Selanjutnya, Raperda RPIK akan melalui tahap evaluasi di Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar kuat dalam mendorong transformasi ekonomi Kota Depok yang lebih maju, mandiri, dan kompetitif.

Ini adalah investasi jangka panjang. Kita sedang menyiapkan fondasi agar Depok tidak hanya tumbuh, tetapi juga memiliki struktur ekonomi yang kokoh dan berdaya saing di masa depan, pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *