Pewarta : Jeky Epsa
koransinarpagionline.com,Sumedang – Misteri tewasnya Juanda alias Juan bin Hendi Rustandi akhirnya terkuak. Polres Sumedang memastikan kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Bojong Gaul, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, pada Ahad pagi (22/2/2026) dipicu rasa tersinggung mendalam pelaku.
Korban ditemukan tak bernyawa sekitar pukul 07.30 WIB dengan sejumlah luka tusuk di tubuh serta luka tembakan gotri airsoftgun. Hanya dalam hitungan jam, aparat kepolisian berhasil membekuk tersangka berinisial Adit Aryasyaputra.
Kapolres Sumedang, AKBP. Sandityo Mahardika, mengungkapkan dalam jumpa pers, Senin, 23/020/2026, korban mengalami luka tusuk di bagian leher kiri, dada, bahu, dan pinggang. Selain itu, terdapat luka tembakan airsoftgun jenis Glock-19 di beberapa bagian tubuh korban.
“Korban mengalami luka tusuk dan luka tembakan gotri. Dugaan sementara, aksi ini dilakukan secara brutal di dalam kendaraan,” ujar Sandityo dalam konferensi pers.
Peristiwa bermula ketika tersangka meminta korban menjemputnya di kawasan Pasanggrahan menggunakan mobil Toyota Avanza hitam.
Dengan dalih ada keluarga yang hendak membeli telepon genggam secara cash on delivery (COD), tersangka mengarahkan korban menuju Girimukti.
Di lokasi kejadian, tersangka sempat turun dari mobil dan menyembunyikan sebilah pisau di belakang jok. Saat berada di dalam kendaraan, tersangka tiba-tiba menodongkan airsoftgun dan melepaskan empat kali tembakan ke arah korban. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menikam korban berulang kali.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan menangkis serangan menggunakan tangan sebelum akhirnya tersungkur keluar dari mobil. Pelaku lalu membawa kabur kendaraan beserta sejumlah barang milik korban.
Dari hasil pemeriksaan terungkap motif pembunuhan diduga dipicu dendam pribadi yang diawali perkataan korban yang menyebut bila bayi dalam kandungan bukan anak nya selain itu juga bercampur faktor ekonomi. Kepada penyidik, tersangka mengaku sakit hati jika dirinya bukan ayah biologis bayi dalam perut isterinya.
“Selain motif dendam akibat ucapan tersebut, tersangka juga ingin menguasai barang-barang milik korban,” kata Sandityo.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya tujuh saksi untuk mendalami rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam kasus ini.
Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.****
Polres Sumedang Ungkap Pembunuhan Sadis di Girimukti, Tersulut Ucapan Soal Bayi dalam Kandungan Istri










Komentar