oleh

Palestina Kutuk Israel Larang 37 Organisasi Kemanusiaan Beroperasi

Oleh : Sri M Awaliyah (Guru SD di Kab. Bandung)

Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam keras keputusan Israel yang secara sepihak mencabut izin kerja 37 organisasi kemanusiaan internasional di wilayah Palestina, terutama di Jalur Gaza.

Palestina menolak alasan Israel, karena organisasi-organisasi itu justru memberikan bantuan penting seperti layanan kesehatan, dukungan kemanusiaan, dan perlindungan lingkungan bagi warga Palestina yang sedang menghadapi agresi, kelaparan, dan serangan, termasuk di kamp-kamp pengungsi di Tepi Barat. Kemlu Palestina juga menegaskan bahwa Israel tidak memiliki hak atau kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem, dan mereka menyambut organisasi kemanusiaan yang bekerja sesuai standar internasional.

Tindakan Israel tersebut dianggap sebagai bentuk perampasan, penindasan, dan pelanggaran terhadap hukum internasional, termasuk melanggar pendapat Mahkamah Internasional mengenai kewajiban Israel terhadap organisasi kemanusiaan. (antaranews.com)

Keputusan Israel untuk mencabut izin kerja 37 organisasi kemanusiaan internasional jelas merupakan tindakan yang memperburuk kondisi kemanusiaan di Palestina, terutama di Gaza yang sedang menghadapi krisis parah akibat agresi militer dan blokade berkepanjangan. Langkah ini bukan hanya menghalangi bantuan penting yang sangat dibutuhkan warga sipil, tetapi juga bertentangan dengan prinsip dasar kemanusiaan yang seharusnya dijunjung dalam situasi konflik. Respons PBB pun tampak lemah dan tidak sebanding dengan tingkat pelanggaran yang terjadi. Sebagai lembaga yang dibentuk untuk menjaga perdamaian, keamanan dunia, dan melindungi hak asasi manusia, PBB semestinya mengambil sikap tegas terhadap tindakan Israel yang jelas-jelas menghambat bantuan kemanusiaan dan melanggar hukum internasional. Namun kenyataannya, dalam alam sekulerisme Lembaga sejenis PBB pun hanya mengeluarkan pernyataan keprihatinan tanpa langkah konkret yang mampu menghentikan pelanggaran tersebut. Kelemahan PBB ini memperlihatkan bahwa lembaga tersebut gagal menjalankan mandatnya, terutama ketika berhadapan dengan negara yang memiliki dukungan politik dari negara-negara kuat.

Berbeda dengan Islam yang memandang penjajahan dan penindasan seperti yang terjadi di Palestina perkara yang harus segera diselesaikan dengan jihad, karena negara dalam sistem Islam (Khilafah) memiliki kewajiban syar’i untuk melindungi kehormatan, darah, dan tanah kaum Muslim. Khilafah akan mengambil langkah nyata—baik secara politik, ekonomi, maupun militer—untuk menghentikan agresi dan membebaskan wilayah yang diduduki. Sistem Islam tidak tunduk pada tekanan negara adidaya atau lembaga internasional yang sering berpihak, melainkan berdiri pada prinsip keadilan dan penjagaan umat. Dengan penerapan syariah secara kaffah, sistem Islam memiliki struktur kekuatan yang mampu menghadirkan keamanan, menghentikan penindasan, serta mengembalikan hak-hak rakyat Palestina secara nyata. Inilah solusi yang tidak hanya meredakan gejala, tetapi menyelesaikan akar persoalan.

Wallahu ‘alam bissowwab

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *