Pewarta : Anis
Koran SINAR PAGI, Depok,- Pemerintah Kota Depok, di bawah pimpinan Walikota Supian Suri dan Wakil Walikota Chandra Rachmansyah memberikan jaminan perlindungan sosial bagi kader PKK dan Posyandu melalui penggratisan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan bentuk apresiasi, penghargaan, dan perlindungan atas dedikasi para kader yang berperan vital dalam pelayanan masyarakat.
Walikota Supian Suri menyampaikan bahwa Menggratiskan iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk apresiasi konkret Pemkot Depok atas kerja keras dan peran penting kader PKK/Posyandu, sekaligus memberikan perlindungan risiko kerja.
Peningkatan Kesejahteraan Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan para kader dan memberikan rasa aman dalam bertugas di lapangan,ujarnya kepada Wartawan selasa 12/05/2026.
Supian Suri menjelaskan, salah satu manfaat utama dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah perlindungan apabila terjadi kecelakaan kerja saat menjalankan aktivitas sebagai kader.
Kalau terjadi kecelakaan kerja dalam proses sebagai kader dan sampai wafat maka anak-anaknya menjadi tanggungan biaya pendidikan dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Meski demikian, untuk manfaat santunan meninggal dunia karena sebab biasa terdapat ketentuan masa kepesertaan minimal selama tiga tahun.
Kalau meninggal biasa memang harus menunggu tiga tahun masa kepesertaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Walaupun demikian, dirinya memastikan para kader tetap memperoleh manfaat perlindungan lainnya selama terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Walikota Depok Supian Suri menegaskan komitmennya untuk memastikan warga tidak mampu yang jaminannya terhenti, tetap ditanggung oleh Pemerintah Kota Depok.
Pemkot Depok menjamin akses kesehatan yang mudah dan gratis bagi warga, termasuk melalui Puskesmas dan RSUD.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjamin perlindungan sosial yang lebih menyeluruh, terutama bagi mereka yang rentan secara ekonomi








Komentar