oleh

Komdigi Desak Self Assessment Platform Non-8 Besar sebelum Juni

Pewarta : Tim Liputan

Koran SINAR PAGI,Jakarta,- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengingatkan platform digital di luar delapan besar untuk segera menyampaikan self assessment terkait kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak dalam ruang digital (PP Tunas).

Adapun delapan platform yang sebelumnya telah menjadi fokus pemerintah meliputi YouTube, TikTok, Bigo Live, X, Threads, Facebook, Instagram, serta Roblox.

Meutya menegaskan bahwa tenggat waktu tiga bulan yang diberikan pemerintah akan segera berakhir pada Juni 2026, sehingga seluruh platform lain diminta segera memenuhi kewajiban tersebut.

“Di platform lainnya [di luar 8 platform] kita ikut mengingatkan juga bahwa waktu 3 bulan itu akan berakhir di bulan Juni,” katanya pada wartawan di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan, self assessment menjadi langkah awal yang penting untuk mengukur sejauh mana kesiapan dan kepatuhan platform terhadap aturan yang berlaku, khususnya dalam hal perlindungan anak di ruang digital.

“Jadi kita betul-betul meminta agar semua platform juga untuk memberikan self assessment dalam waktu jeda 3 bulan. Jadi kita meminta untuk segera melakukan self assessment itu,” ujar Meutya.

Pemerintah, lanjut Meutya, akan terus memantau kepatuhan seluruh penyelenggara sistem elektronik. Katanya, kepatuhan platform dalam menjaga anak di bawah umur 16 tahun tidak hanya masuk dalam kategori platform besar, tapi merata di seluruh ekosistem digital.

Komdigi juga menegaskan bahwa platform yang tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu yang ditentukan berpotensi menghadapi langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *