oleh

YLKI Tolak Wacana Pajak Tol, Sebut Tambah Beban Masyarakat

Pewarta : Tim Liputan

Koran SINAR PAGI,Jakarta,- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan penolakan terhadap wacana pengenaan pajak atas penggunaan jalan tol yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

YLKI menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada masyarakat dan berpotensi menambah beban pengguna.

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan mayoritas pengguna jalan tol merupakan kalangan pekerja, pelaku usaha kecil, hingga sopir angkutan barang yang mengandalkan jalan tol untuk aktivitas ekonomi sehari-hari.

Dengan demikian, hal ini kata dia hanya akan memindahkan beban negara ke pundak konsumen yang sudah terlalu lama menanggung tarif tol yang relatif tinggi.

“Mengenakan pajak tambahan di atas tarif tol yang sudah mahal adalah kebijakan yang tidak menunjukkan ketidakpekaan pemerintah terhadap kondisi ekonomi rakyat,” kata Rio dalam keterangan resminya, Rabu (22/4/2026).

“Belum lagi mekanisme kenaikan tarif otomatis setiap 2 tahun yang sudah menjadi beban tetap bagi pengguna tol. Dengan kondisi tersebut, wacana pajak tol sama saja menambah beban berlapis yang akan meningkatkan biaya logistik nasional dan berdampak pada harga barang konsumen,” sambungnya.

Sehingga sejalan dengan apa yang terjadi tersebut, YLKI menyatakan akan mengirim surat kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam waktu dekat untuk meminta agar wacana penerapan pajak tol tersebut tidak dilanjutkan.

Sembari mereka mendorong agar pemerintah mempertimbangkan alternatif penerimaan lain, seperti pengenaan cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan.

“YLKI meminta pemerintah dan pemangku kepentingan tol lainnya fokus pada peningkatan kualitas layanan jalan tol, bukan mencari sumber pendapatan baru dari rakyat melalui pengenaan pajak Tol,” terangnya.

Namun demikian, Rio juga menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum termasuk mengajukan gugatan demi kepentingan perlindungan konsumen apabila kebijakan pajak tol tetap diterapkan.

Selain itu, YLKI menilai kebijakan pemerintah kedepan harus berpihak pada konsumen dan tidak melulu membebankan ekonomi masyarakat dengan pengenaan pajak.

“YLKI mendorong pemerintah lebih kreatif dalam mencari pendapatan lain dan tidak menimbulkan efek domino,” pungkasnya.

Masih Dikaji

Ditemui sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan masih akan mengkaji wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol. Purbaya menyebut hingga kini belum mengetahui detail ihwal wacana yang disampaikan jajaran kementeriannya.

Diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memang memiliki agenda perluasan penerimaan pajak di berbagai sektor. Langkah tersebut masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 dan menjadi bagian dari upaya memperluas basis pajak di tengah tekanan fiskal.

“Kalau saya enggak tahu [wacana pajak jalan tol], kan menterinya saya. Entar saya beresin deh. Itu harusnya dianalisis dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, saya enggak tahu sudah ada apa belum,” kata Purbaya ditemui di sela kegiatan Simposium PT Sarana Multi Infrastruktur, Rabu pagi.

“Tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak apa, penambahan pajak sana-sini, saya belum baca nanti saya lihat.”

Bendahara negara tersebut menegaskan ketika Renstra tersebut diumumkan kepada publik oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, dirinya belum mengetahui wacana tersebut.

Bagaimanapun, Purbaya mengatakan akan menyelesaikan persoalan pajak. Dia berjanji tidak akan mengenakan pajak kepada masyarakat sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan. Adapun tolok ukurnya berdasarkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 6%, survei kepercayaan konsumen, hingga indeks data lainnya.

Untuk diketahui, dalam Renstra tersebut Ditjen Pajak akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Wacana pengenaan PPN jalan tol sebenarnya bukan hal baru. Kebijakan ini sempat muncul sekitar 10 tahun lalu, namun tidak pernah benar-benar diterapkan.

Dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas, pengenaan PPN atas jalan tol diposisikan sebagai salah satu opsi untuk menambah sumber penerimaan yang berkelanjutan.

Kebijakan ini sekaligus menjadi strategi memperluas basis pajak tanpa sepenuhnya bergantung pada sumber konvensional.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *