Pewarta : Jeky Epsa
koransinarpagionline.com,Sumedang,- Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Jafar Sidik, menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) terhadap 13 bidang tanah terdampak pembangunan Bendungan Cipanas.
Hal tersebut disampaikan Jafar Sidik kepada koransinarpagionline com usai menggelar audiensi bersama masyarakat dan pihak terkait di Aula DPRD lantai 2, Rabu (18/02/2026).
“Untuk penyelesaian permasalahan 13 bidang ini, kami berikan timeline atau batas waktu 20 hari kerja. Ini bentuk keseriusan kami agar persoalan yang berlarut-larut ini segera tuntas,” tegasnya.
Menurutnya, berdasarkan keterangan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), ke-13 bidang tersebut telah dinyatakan clean and clear secara administrasi. Bahkan, persetujuan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) juga sudah terbit, sehingga secara prinsip pembayaran tinggal menunggu proses akhir.
Namun demikian, proses penyelesaian masih bersinggungan dengan persoalan hukum lain, yakni adanya 45 bidang tanah yang tengah ditangani pihak kejaksaan serta 9 bidang yang dalam penanganan pihak Polres. Hal inilah yang membuat pencairan sempat tertunda.
Meski begitu, Jafar memastikan bahwa pihak kejaksaan telah menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum bagi BPN dan BBWS agar proses pembayaran berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
“Kejaksaan siap melakukan pendampingan hukum supaya tidak ada masyarakat yang termarjinalkan. Dengan pendampingan ini, kami optimistis dalam 20 hari kerja persoalan bisa diselesaikan,” ujarnya.
Politisi dari Partai Golkar itu berharap seluruh pihak dapat bersinergi demi memberikan kepastian kepada warga terdampak proyek strategis nasional tersebut.
“Mudah-mudahan ini cepat selesai dan masyarakat segera menerima haknya,” pungkasnya.***
Ketua DPRD Sumedang Targetkan 20 Hari Kerja untuk Tuntaskan UGR 13 Bidang Terdampak Bendungan Cipanas










Komentar