oleh

‎Ketua DPRD Sumedang Targetkan 20 Hari Kerja untuk Tuntaskan UGR 13 Bidang Terdampak Bendungan Cipanas

Pewarta : Jeky Epsa

‎koransinarpagionline.com,Sumedang,- Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Jafar Sidik, menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) terhadap 13 bidang tanah terdampak pembangunan Bendungan Cipanas.

‎Hal tersebut disampaikan Jafar Sidik kepada koransinarpagionline com usai menggelar audiensi bersama masyarakat dan pihak terkait di Aula DPRD lantai 2, Rabu (18/02/2026).

‎“Untuk penyelesaian permasalahan 13 bidang ini, kami berikan timeline atau batas waktu 20 hari kerja. Ini bentuk keseriusan kami agar persoalan yang berlarut-larut ini segera tuntas,” tegasnya.

‎Menurutnya, berdasarkan keterangan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), ke-13 bidang tersebut telah dinyatakan clean and clear secara administrasi. Bahkan, persetujuan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) juga sudah terbit, sehingga secara prinsip pembayaran tinggal menunggu proses akhir.

‎Namun demikian, proses penyelesaian masih bersinggungan dengan persoalan hukum lain, yakni adanya 45 bidang tanah yang tengah ditangani pihak kejaksaan serta 9 bidang yang dalam penanganan pihak Polres. Hal inilah yang membuat pencairan sempat tertunda.

‎Meski begitu, Jafar memastikan bahwa pihak kejaksaan telah menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum bagi BPN dan BBWS agar proses pembayaran berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

‎“Kejaksaan siap melakukan pendampingan hukum supaya tidak ada masyarakat yang termarjinalkan. Dengan pendampingan ini, kami optimistis dalam 20 hari kerja persoalan bisa diselesaikan,” ujarnya.

‎Politisi dari Partai Golkar itu berharap seluruh pihak dapat bersinergi demi memberikan kepastian kepada warga terdampak proyek strategis nasional tersebut.

‎“Mudah-mudahan ini cepat selesai dan masyarakat segera menerima haknya,” pungkasnya.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *