Penulis: Dwi Arifin (Kepala Pusat Pengembangan Relasi Media Massa Organisasi Profesi Jurnalis Independen Bersatu)
Mediator informasi adalah pihak ketiga yang netral dan independen, bertugas memfasilitasi komunikasi dan negosiasi antara pihak-pihak yang bersengketa (pemohon dan termohon informasi) untuk membantu mereka mencapai kesepakatan penyelesaian sengketa informasi publik secara kondusif dan kontrukstif .
Sebagai organisasi yang memiliki kefokusan mengelola informasi untuk konsumsi publik. Jurnalis Independen Bersatu sering menerima keluhan dari ketidak adilan informasi yang beredar di media sosial atau media massa.
Sebagai organisasi Jurnalis yang sudah semestinya berupaya menyajikan informasi kepada publik dengan berimbang atau adil, agar tidak ada pihak yang cenderung dirugikan oleh beredarnya informasi yang akan dipublikasikan. Sehingga keluhan tersebut dikaji secara mendalam, mulai dari sebab akibat atau motif dibalik dimunculkannya informasi tersebut. Melalui proses verifikasi berdasarkan fakta, logika dan etika.
Untuk menangani kondisi itu, Jurnalis Independen Bersatu membuat team khusus yang terdiri dari berbagai pihak untuk melaksanakan tugas investigasi atau jika perlu sampai mediasi. Dimulai dari mengumpulkan berbagai referensi atau rumusan solusi dari masalah yang muncul ke publik atau menjadi penengah dengan berpegang kepada fakta dan aturan yang seharusnya diberlakukan untuk menanganinya.
Selain itu, masalah sosial yang bersumber dari kabar hoax yang mudah beredar ke alat komunikasi yang digunakan masyarakat menjadi tugas khusus jurnalis agar hal itu dapat dicegah atau tidak menjadi tuduhan buruk kepada mereka yang ada dalam kabar itu. Serta muncul dan meluasnya konflik di masyarakat.









Komentar