oleh

Kaleidoskop 2025: Deretan Bencana Besar yang Buat Tangis Tanah Air

Oleh : Sri M Awaliyah (Guru SD di Kab. Bandung)

Banjir besar, tanah longsor, gempa Bumi, erupsi gunung api, hingga kebakaran hutan mewarnai perjalanan Indonesia sepanjang tahun 2025. Hampir seluruh wilayah terdampak, mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku. Sepanjang 13 hari pertama tahun 2025 saja, Indonesia telah mengalami 74 kejadian bencana, mayoritas berupa banjir. Kemudian di penghujung tahun, bencana besar kembali terjadi. Banjir bandang dan tanah longsor melanda tiga provinsi di Sumatera dan menewaskan ribuan orang. Kaleidoskop 2025 ini merangkum bencana terbesar di Indonesia sepanjang tahun ini, berdasarkan berbagai sumber. Banjir dan tanah longsor di Pekalongan (Januari 2025) Banjir di Demak (Februari 2025) Banjir di Jabodetabek (Maret 2025) Gempa di Bengkulu M 6,3 (Mei 2025) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) (Mei–Juli 2025) Longsor Banjarnegara (November 2025) Erupsi Gunung Semeru (November 2025) Banjir dan longsor Sumatera (Akhir November-Desember 2025) Pulau Sumatera mengalami salah satu bencana terburuk tahun ini. (Kompas.com)

Kaleidoskop 2025 yang diwarnai deretan bencana besar—banjir, longsor, gempa, dan kebakaran—menjadi cermin rapuhnya tata kelola kehidupan hari ini. Bencana memang sunnatullah, namun besarnya dampak dan penderitaan yang ditimbulkan menunjukkan adanya kelalaian sistemik manusia. Kerusakan lingkungan akibat eksploitasi tanpa batas, alih fungsi lahan demi kepentingan ekonomi, tata kota yang abai keselamatan, serta kebijakan yang berorientasi pada pertumbuhan kapitalistik telah memperparah risiko bencana. Dalam sistem sekuler, alam dipandang sekadar komoditas, bukan amanah. Akibatnya, mitigasi diabaikan, penanganan bersifat reaktif, dan korban—terutama rakyat kecil—menjadi pihak yang paling menanggung derita. Tangis tanah air sejatinya adalah jeritan akibat jauhnya pengaturan hidup dari tuntunan Allah.

Islam kaffah menawarkan solusi menyeluruh dengan menempatkan manusia sebagai khalifah yang wajib menjaga bumi sesuai syariat. Negara dalam Islam berkewajiban mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan, melarang eksploitasi merusak, serta memastikan tata ruang dan pembangunan berbasis keselamatan jiwa. Mitigasi bencana dilakukan sejak hulu melalui kebijakan lingkungan yang tegas, edukasi umat tentang amanah menjaga alam, dan kesiapsiagaan yang terencana. Saat bencana terjadi, negara wajib bergerak cepat menjamin kebutuhan korban—pangan, kesehatan, tempat tinggal—tanpa bergantung pada utang atau komersialisasi bantuan. Dengan penerapan Islam secara menyeluruh dalam bingkai kepemimpinan yang bertakwa dan sistem yang adil, bencana tidak dijadikan ladang keuntungan, melainkan momentum taubat kolektif dan perbaikan hakiki demi keselamatan manusia dan alam.

Wallahu ‘alam bishowwab

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *