Pewarta : Tim Liputan
Koran SINAR PAGI,Bandung,- Pemprov Jawa Barat melakukan penyesuaian jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan suci Ramadhan.
Aturan terkait jam kerja selama Ramadan itu tertuang dalam surat edaran (SE), Nomor 21/KPG.03.04/ORG yang telah diterbitkan dan ditandatangani Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi pada 9 Februari 2026.
SE tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 102 Tahun 2022 tentang Waktu Kerja dan Lokasi Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar, dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik selama Ramadan.
SE tersebut tetap memperhatikan prinsip efektivitas dan produktivitas kerja pegawai, melalui penerapan pengaturan jam kerja yang adaptif dan fleksibel bagi pegawai ASNdi lingkungan Pemprov Jabar.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar mengatakan, dalam SE tersebut diatur ASN Pemprov masuk kerja selama 32,5 jam dalam satu pekan, tidak termasuk dengan waktu istirahat.
“Detailnya, Senin sampai Kamis masuk kerja 06.30 WIB, istirahat 12.00-12.30 dan pulang kerja jam 14.00 WIB,” ujar Adi, Rabu (11/2/2026)
Sementara setiap Jumat selama Ramadhan 2026, kata dia, waktu istirahatnya lebih panjang karena adanya ibadah Salat Jumat, yakni dari pukul 11.30-12.30 WIB.
“Ini efektif per tanggal 1 Ramadan,” ucapnya.
Bagi ASN di bagian pelayanan publik, kata Adi, seperti di sektor kesehatan dan pendidikan, akan menyesuaikan jam kerjanya berdasarkan ketetapan oleh pimpinan.
“Artinya tidak akan mengurangi pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Puasa sendiri telah ditetapkan oleh Kementerian Agama, yakni pada 19 Februari 2026 atau pekan depan.










Komentar