oleh

Jadi Pertanyaan..!!  Diduga Ada Perlakuan Khusus, Pembangunan Smart Pole Tak Berizin Yayasan  Tapi Tetap Memaksa Membangun di Tanah Wakaf Sementara Pembangunan Video Trone Sudah Dapat Izin YNWPS Malah terhambat, Keraton : ” Ini Ada Unsur  Kesewenang – wenangan Dan Itu Tidak Adil

Pewarta : Tim Liputan

‎Koran Sinar Pagi, Sumedang – Pembangunan Menara  Smart Pole berlokasi persis depan Mal Pelayanan Publik ( MPP) Kabupaten Sumedang  yang dibangun oleh PT ALITA PRAYA  MITRA  pengusaha dari Jakarta itu kini menjadi sorotan pasal nya pengusaha luar Sumedang itu membangun Smart Pole dengan ditenggarai menyerobot lahan yayasan. Pembangunan Smart Pole itu dibangun tanpa izin  Yayasan Nazhir Wakaf Pangeran Sumedang  ( YNWPS) sebagai yayasan yang syah mengelola  Wakaf Pangeran Aria Soeria Atmadja atau dikenal Pangeran Mekah.

‎Tapi ironisnya  pembangunan Video Trone yang proses nya  sudah mendapat rekom izin  dari YNWPS malah pembangunanya terhambat  hingga  ditenggarai berujung disuruh pindah.

‎Ungkapan itu dilontarkan oleh Mahapatih Keraton Sumedang Larang ( KSL), Rd. Lily Djamhur Soemawilaga mewakili YNWPS kepada koransinarpagionline.com di  Keraton Sumedang Larang, Senin, ( 06/10/25).

‎”Kami  aneh saja  kok ada pengusaha (bahkan) dari luar Sumedang yang tiba – tiba membangun  Smart Pole di tanah yayasan tanpa basa-basi dan tanpa izin ke yayasan. Perlu diingat itu bukan tanah negara, itu tanah pribadi yang  di wakafkan,  jadi saya peringatkan kepada semua pihak yang berkepentingan jangan sembarangan membangun di tanah yayasan, hormati kami sebagai  pengelola tanah wakaf yang syah dari Pangeran Aria Soeria Atmadja atau Pangeran Mekah yang  diakui negara melalui Badan Wakaf Indonesia ( BWI)”, ucap Mahapatih dengan nada tegas.



‎Juga kepada  Bupati Sumedang, lanjut Rd. lily, kami  berharap bisa  melindungi warganya  jangan sampai ada kesewenang – wenangan yang dipraktekan di Sumedang, apalagi oleh orang luar Sumedang.

‎Masih dikatakan Lily, perlu diketahui sebelum ada  pembangunan Smart Pole,  ada juga  pembangunan Video Trone berlokasi di dekat kantor Disparbudpora, dan untuk proses nya  sudah ada  rekom izin dari YNWPS, namun  disayangkan  surat Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) dari dinas DPMPTSP  sulit muncul,  tapi untuk Pembangunan Smart Pole yang belum dapat rekom izin YNWPS malah  tiba – tiba muncul dan terus dilaksanakan pembangunannya.

‎” Ini benar – benar  perlakuan aneh dan itu tidak adil”, tandas Rd.Lily.

‎Sebenar nya  saat  tahu ada  pembangunan  Smart Pole, tandas Lily,   kami semua benar – benar  terkejut  karena sebelumnya   tidak  ada  pengajuan rekom izin ke pihak YNWPS sebagai pengelola yang syah seperti yang dilakukan pengusaha video trone, ucap  nya.

‎Saat itu dari pihak pengusaha Video Trone  pun, lanjut dia,  sempat  bereaksi dengan terus juga melanjutkan  pembangunan untuk video trone  namun berujung kedua belah pihak dipanggil Satpol PP Kabupaten Sumedang untuk diadakan rakor pada tanggal 15 September 2025 dan saat itu keduanya sepakat untuk dihentikan.

‎” Namun kurang lebih semingguan dari perjanjian itu tiba – tiba pengusaha Smart Pole  melanjutkan pembangunannya lagi hingga sekarang”,  ungkap Lily .

‎” Nah dari situ  diduga  ada itikad tidak baik dari pengusaha luar itu dan juga diduga ada unsur pembiaran dari pihak Pemkab Sumedang karena tidak benar – benar bersikap adil , semestinya pembangunan smart pole itu tetap dihentikan juga sebelum mengajukan rekom izin ke YNWPS sesuai saat kami rapat koordinasi (rakor) di Satpol PP tanggal 15 September 2025. Sekali lagi kami ingatkan  itu  tanah yayasan bukan tanah Pemkab Sumedang atau pun tanah milik pribadi  bupati atau juga  tanah milik negara, semestinya mereka tahu aturan itu jangan seenak nya membangun di tanah orang “, ungkap nya.

‎Sementara itu terkait pernah dimusyarahkanya  para pihak  di Pol PP Sumedang, Sekretaris  Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah., S.Sos  membenarkan bila memang pernah dilakukan rapat kordinasi pada para pihak.

‎” Memang benar ada pertemuan di Pol PP yang dihadiri Kasatpol PP dan para pihak terkait  dan saat itu kami  sarankan untuk memperbaiki dokumen semua perijinan dan setelah itu sowan ke bu Sekda, dan bila dokumen belum lengkap  pembangunan Smart Pole dan Video Trone  sementara dihentikan”, ucap Deni Hanafiah di ruang kerjanya, ( Senin, 6/10/2025), Menanggapi hal itu Radya Anom Rd. Luky Djohari Soemawilaga mengatakan memang saat di rakor hasil nya untuk dihentikan, nah  ini kan jadi  pertanyaan karena berikutnya tetap berjalan juga,

‎” Kami menduga ada perlakuan khusus  dan itu ada  unsur kesewenang – wenangan, dan  itu tidak adil”, tambah Rd.Luky Djohari Soemawilaga, saudara kembar  Rd.Lily  Djamhur Soemawilaga.***







Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *