oleh

‎Didesak Bentuk Perda Terkait LGBT, DPRD Sumedang: Target 6 Bulan Bisa Selesai

Pewarta : Jeky Epsa

‎koransinarpagionline.com | Sumedang – Dorongan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait isu LGBT di Kabupaten Sumedang mengemuka dalam audiensi antara Forum Masyarakat Ormas Peduli Sumedang dengan DPRD Kabupaten Sumedang yang digelar di Aula Gedung DPRD Sumedang lantai 2, Selasa (30/6/2026).

‎Dalam forum tersebut, sejumlah perwakilan masyarakat meminta DPRD segera mengambil langkah konkret melalui pembentukan regulasi daerah sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan.

‎Menanggapi tuntutan tersebut, anggotaDPRD Fraksi PDIP,  Atang Setiawan menyatakan optimistis proses pembentukan Perda dapat diselesaikan dalam waktu enam bulan apabila seluruh tahapan dan mekanisme berjalan sesuai ketentuan.

‎”Pembuatan Perda enam bulan saya yakin selesai,” tegas Atang sast ditanya wartawan seusai audiensi.

‎Pernyataan itu langsung mendapat perhatian peserta audiensi yang berharap komitmen tersebut dapat diwujudkan melalui langkah nyata dan pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah.

‎Tidak hanya itu, forum masyarakat juga meminta agar dalam waktu dua minggu ke depan digelar kembali audiensi lanjutan dengan menghadirkan Bupati Sumedang untuk memperjelas arah kebijakan dan tindak lanjut atas aspirasi yang telah disampaikan.

‎Menanggapi permintaan tersebut, DPRD menyatakan akan melakukan upaya koordinasi dengan pihak pemerintah daerah.

‎”Kita upayakan bupati hadir,” ujar Atang.

‎Selain itu, seorang peserta audiens, Ustad Dede Haidar  pun menyerukan agar tanggal 14, dua minggu kedepan semua audensi hadir kembali.

‎”Nanti dua Minggu dari sekarang, Selasa 14 Juli kita datang lagi ke sini”, tegas nya.

‎Sebelumnya.seorang tokoh praktisi hukum juga akademisi, Prof. Dr. Anton Minardi, S.IP., S.H., M.Ag., M.A. yang turut hadir dalam acara audiens itu pun menguatkan bila pembuatan Perda bisa rampung selama 6 bulan,

‎”Enam bulan ( Perda ) bisa rampung”, ujar nya, saat ditanya  koransinarpagionline.com.

‎Audiensi berlangsung dalam suasana penyampaian aspirasi dan dialog terbuka antara masyarakat dengan lembaga legislatif. Usulan yang muncul dalam forum tersebut selanjutnya akan mengikuti mekanisme pembahasan sesuai ketentuan pembentukan peraturan daerah yang berlaku.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *