Oleh:Yuni Irawati (Ibu Rumah Tangga)
Dugaan penyimpangan dana bantuan pertanian kembali mencoreng wajah program pemerintah pusat. Di Desa Mekarsari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, proyek irigasi perpompaan senilai Rp155 juta yang bersumber dari APBN Tahun 2025 diduga tidak dikelola sesuai ketentuan.
Proyek yang diperuntukkan bagi Kelompok Tani Harapan 5 itu kini menuai sorotan tajam dari warga dan petani setempat.
Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun, proyek yang berada di Kampung Ceuri RW 02 Desa Mekarsari ini merupakan bagian dari kegiatan program Dinas Pertanian Kabupaten Bandung dengan luas lahan terairi mencapai 20 hektare. Namun, hasil pantauan lapangan memperlihatkan sejumlah kejanggalan, terutama pada spesifikasi pompa air dan material pipa yang digunakan.
“Pompa yang dipasang tidak sesuai dengan RAB. Harusnya sistem turbin listrik berkualitas pabrikan, tapi diganti dengan pompa biasa yang harganya jauh lebih murah,” ungkap salah seorang petani yang enggan disebutkan namanya pada awak media, Selasa (07/10/2025).
Menurutnya, selisih harga pompa tersebut bisa mencapai puluhan juta rupiah, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya penggelembungan anggaran atau pengalihan barang.
Lebih lanjut, muncul indikasi keterlibatan oknum penyuluh pertanian di Kecamatan Ciparay. Berdasarkan informasi dari beberapa sumber, penyuluh berinisial A diduga mengetahui detail aliran dana dan proses pengadaan barang. Bahkan, disebut-sebut ada pembagian dana bantuan dengan dalih “sisa anggaran.”
“Kalau penyuluhnya bersih, mestinya melapor ke dinas. Tapi kenyataannya malah diduga ikut main,” kata salah satu warga Mekarsari dengan nada kecewa.
Sementara itu, Kepala Desa Mekarsari, Sukamto Wijaya, mengaku tidak dilibatkan secara resmi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Desa tidak pernah mendapat pemberitahuan atau surat resmi. Saya malah tahu proyek ini dari penyuluh pertanian, bukan dari kelompok tani,” jelasnya.
Dari data yang dihimpun, di Desa Mekarsari terdapat tujuh titik lokasi penerima bantuan pembangunan irigasi perpompaan. Namun, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Bandung hingga berita ini diterbitkan.
Warga mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menelusuri dugaan penyimpangan ini. Mereka meminta agar spesifikasi teknis dan realisasi fisik proyek segera diaudit ulang secara terbuka.
Kasus ini menambah panjang daftar masalah transparansi dalam program bantuan pertanian. Jika benar terjadi penggelembungan harga dan pengurangan spesifikasi, maka dana bantuan yang seharusnya mendorong produktivitas petani justru berubah menjadi lahan bancakan oknum tak bertanggung jawab.
Dalam sistem sekuler-kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan, manusia bebas membuat aturan sendiri tanpa takut dosa. Akibatnya, perilaku serakah seperti merampas hak orang lain semakin subur.
Orientasi hidup yang hanya berfokus pada materi membuat manusia gelap mata. Demi keuntungan, halal-haram diabaikan.
Sejalan dengan teori GONE yang dikemukakan Jack Bologne, korupsi terjadi karena adanya kombinasi keserakahan (greed), kesempatan (opportunity), kebutuhan (need), dan lemahnya pengawasan (exposure). Semua faktor ini sangat mudah tumbuh subur dalam sistem sekuler-kapitalisme, bahkan hingga membudaya—tak terkecuali di sektor pendidikan.
Dalam Islam, korupsi adalah perbuatan haram. Allah SWT berfirman dalam Al-Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan cara dosa, padahal kamu mengetahui.
Sebagai sebuah ideologi, Islam memiliki aturan yang menyeluruh untuk mengatasi problem manusia, alam, dan kehidupan, dengan berlandaskan aqidah Islam.
Islam tidak hanya menanamkan keimanan, tetapi juga menetapkan sanksi tegas. Hukuman dalam Islam berfungsi sebagai jawabir (penghapus dosa bagi pelaku setelah menjalani hukuman) sekaligus zawajir (memberikan efek jera agar orang lain tidak berani melakukan hal serupa).
Dengan penerapan hukum seperti ini, rantai korupsi bisa diputus. Umat akan berpikir seribu kali sebelum mencoba, karena sadar akan konsekuensi dosa sekaligus hukuman syariat.
Hanya sistem Islam dalam bingkai khilafah yang mampu menegakkan ketakwaan, menghadirkan kontrol sosial melalui amar ma’ruf nahi munkar, dan menerapkan aturan berlandaskan aqidah Islam.
Wallahu a’lam bishshawab.








Komentar