Pewarta : Marto
Koran SINAR PAGI, INDRAMAYU,-
Isu dugaan pengaturan proyek infrastruktur dan pengadaan barang di lingkungan PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu kembali mencuat. Seorang pegawai internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku seluruh proses proyek maupun pengadaan barang disebut-sebut berada dalam kendali Direktur Utama, Nurpan.
Menurut sumber tersebut, hampir seluruh keputusan terkait proyek dan pengadaan dinilai tidak terlepas dari persetujuan direktur utama. Bahkan, sumber itu menduga pihak-pihak yang akan mengerjakan proyek disebut telah ditentukan melalui kewenangan pimpinan. Namun demikian, narasumber tidak menunjukkan dokumen atau bukti yang dapat memverifikasi dugaan tersebut secara independen.
Munculnya informasi itu memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam proses pengadaan barang dan jasa di perusahaan daerah tersebut. Sebab, sebagai badan usaha milik daerah yang mengelola dana publik dan pelayanan masyarakat, setiap proyek semestinya dilaksanakan berdasarkan prosedur yang jelas, dapat diawasi, dan bebas dari konflik kepentingan.
Saat dikonfirmasi awak media Sinar Pagi, Direktur Utama PDAM Tirta Darma Ayu, Nurpan, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan seluruh proyek infrastruktur maupun pengadaan barang dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Semua proyek dan pengadaan barang sesuai mekanisme. Ada aturan yang menjadi pedoman, dan semuanya berasal dari pengajuan kebutuhan yang disampaikan oleh Kepala Cabang,” ujar Nurpan.
Pernyataan tersebut menjadi bantahan atas dugaan adanya pengendalian langsung seluruh proyek oleh direktur utama. Namun, klarifikasi itu juga memunculkan ruang bagi publik untuk mengetahui lebih jauh bagaimana mekanisme tersebut diterapkan dalam praktik, mulai dari proses pengajuan, penetapan kebutuhan, pemilihan penyedia, hingga pengawasan pelaksanaannya.
Di tengah meningkatnya tuntutan terhadap keterbukaan informasi publik, PDAM diharapkan tidak hanya menyampaikan bantahan, tetapi juga membuka informasi mengenai mekanisme pengadaan, dasar penunjukan atau pemilihan penyedia apabila diperbolehkan oleh regulasi, serta memastikan seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan aparat pengawas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti yang dapat menguatkan dugaan adanya pelanggaran dalam pengadaan maupun proyek infrastruktur di PDAM Tirta Darma Ayu. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan apabila terdapat informasi, data, atau penjelasan tambahan terkait persoalan ini.








Komentar