Pewarta : Anis
Koran SINAR PAGI, Depok,- Fungsi pengawasan masyarakat kembali dijalankan. Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Istana Adat Isdat resmi mengadukan Kepala SMAN 1 Depok Drs. Dede Agus Suherman, M.M ke Badan Kepegawaian Daerah BKD Provinsi Jawa Barat.
Surat pengaduan bernomor i12/LAP/BPP-Isdat/VI/2026 itu diserahkan langsung ke Kantor BKD Jabar, Jalan Ternate 2, Citarum, Bandung Wetan.
Isdat menduga SMAN 1 Depok menarik sumbangan dari orang tua siswa lewat Komite Sekolah untuk membiayai kegiatan wisuda kelas 12. Padahal sekolah negeri dilarang memungut biaya apa pun dari peserta didik.
“Pelaporan ini dilakukan karena Kepala Sekolah Dede meminta sumbangan melalui Komite sekolah atau orang tua siswa untuk mendapatkan dana bimbel sehingga terlaksana kegiatan pelepasan wisuda siswa lulusan kelas 12 SMAN 1 Depok. Orang tua murid membiayai acara itu,” jelas Roby T saat dikonfirmasi wartawan Senin 21/6/ 2026.
Roby menekankan 2 poin yang dinilai melanggar aturan pendidikan nasional.
Pertama, istilah “wisuda” tidak dikenal dalam jenjang SMA/SMK sesuai UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Orang tua murid tidak ada namanya wisuda pada sekolah menengah atas dan pungutan dana,” tegas Roby.
Kedua, larangan pungutan. Roby menilai praktik kerja sama Kepsek dengan Komite Sekolah untuk meminta bantuan orang tua sudah tidak relevan di era transparansi.
“Di era kemajuan sekarang ini Kepala Sekolah masih memakai cara dan kerja sama dengan Komite Sekolah untuk meminta bantuan dari orang tua murid lewat cara-cara yang seakan-akan sudah melalui mekanisme yang benar, padahal jelas-jelas dalam peraturan UU bahwa sekolah tidak boleh meminta sumbangan apa pun dari orang tua murid,” ucapnya.
Isdat mendorong BKD Jabar menindaklanjuti laporan sesuai koridor hukum ASN. Setiap ASN wajib jadi teladan dalam menaati aturan.
“LSM Isdat meminta dengan tegas pelanggaran UU yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Depok harus ditindak sesuai UU PNS/ASN yang berlaku di Republik ini,” kata Roby.
Sebagai dasar, Isdat merujuk PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 4 PP 94/2021, mewajibkan PNS menaati seluruh peraturan perundang-undangan dan melaksanakan perintah kedinasan. Pelanggaran terhadap kewajiban itu masuk kategori pelanggaran disiplin.
Untuk sanksi, Pasal 8 PP 94/2021, mengatur hukuman disiplin berat. Bentuknya antara lain: penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
“Untuk itu LSM Isdat meminta agar BKD Provinsi Jawa Barat dapat memproses dan menindaklanjuti serta memutuskan, memberi hukuman pemecatan ASN sesuai dengan peraturan pemerintah,” tegas Roby.
Proses di Tangan BKD, asas praduga tak bersalah du junjung
Roby juga mengingatkan, laporan masyarakat adalah bagian dari kontrol sosial yang dijamin konstitusi. Namun pembuktian dan keputusan tetap wewenang BKD Jabar.
“Setiap laporan adalah bentuk pengawasan masyarakat yang dilindungi undang-undang. Namun proses hukum dan pembuktian tetap berada di kewenangan BKD Jabar sesuai mekanisme PP 94/2021 tentang Disiplin PNS dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” tutup Roby.








Komentar