(Koran SINAR PAGI)-, Akhir-akhir ini dibukanya peluang untuk menjadi P3K dan PNS yang mengakibatkan banyak orang-orang ingin mendaftarkan dirinya dengan gajih yang menjanjikan, walaupun sebenarnya lebih besar sebagai pengusaha daripada PNS. Dibalik pendaftaran tersebut, ada persyaratan yang harus terpenuhi yaitu dengan minimal pendidikan terakhir yaitu S1. Sehingga pendidikan tersebut menjadi tolak ukur pencapaian minimal yang harus ditempuh. Ijazah adalah surat tanda tamat belajar dari institusi pendidikan yang mensyaratkan suatu proses belajar-mengajar yang telah diatur dengan persyaratan-persyaratan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kenyataannya ternyata tidak semua orang mencapai gelar tersebut dengan cara berjuang mengikuti alur perkuliahan semestinya. Ada juga dengan cara memakai jalur EXPRESS dengan memberikan sejumlah uang yang ditentukan. Lalu dia langsung bisa mendapatkan ijazah atau gelar tanpa memakan waktu yang lama. Bahkan sempat mengatakan kalau ada yang mudah kenapa pilih yang susah. Itulah slogan yang familiar di era gen-z ini.
Hal itu memang fakta dikalangan masyarakat. Alhasil banyak para pekerja PNS khususnya yang kurang berkopenten dibidangnya. Skill dan kompetensi seringkali diabaikan. Hal ini menjadi pemicu menjamurnya oknum-oknum yang memanfaatkan “jual-beli ijazah” suatu institusi pendidikan yang hanya berorientasi pada bisnis. Bak gayung bersambut, para pencari ijazahpun menyambutnya dengan tangan terbuka, karena dengan modal ijazah mereka dapat memperoleh penghasilan yang cukup besar. Praktik seperti ini memang sudah lama terjadi dan sampai saat ini pun masih banyak yang menawarkan ijazah jalur express ini. Sehingga sebagian orang meminati jalur ini guna untuk mencari pekerjaan.
Kondisi tersebut dibahas pada acara Bahtsul Masail Kubro II Dalam rangka Haul Sesepuh Ponpes Darunnaja ke-13 dan Harlah ke-35 Pondok Pesantren Darunnaja Majalaya Kabupaten Bandung, Sabtu, 20 Juni 2026.
Bersama Mushohih dan Perumus 1. KH. Nandang Syukur Hidayat, S.H., 2. KH. Khozinatul Asror, S. Pd., 1. Kiai Abdul Hamid, M. Pd., 2. Kiai Rifki Ahmad Husaeri, M. Ag., Moderator serta Notulen KH. Kasyful Haromain, M. Pd dan Ust. Nurkholis, S. Farm.,
Dari pertanyaan: a. Bagaimana status hukum upah yang diterima oleh penjual ijazah tersebut? Jawaban: Jika yang dimaksud dengan jalur ekspres adalah penerbitan ijazah untuk seseorang yang tidak melakukan/menyelesaikan proses pembelajaran jenjang pendidikan, maka upah yang diterima hukumnya haram dan/atau bukan hak dan wajib dikembalikan. Sebab, praktik tersebut hakikatnya adalah persekongkolan untuk melakukan perbuatan-perbuatan mengandung beberapa unsur keharaman bahkan dosa besar, di antaranya:
1. Kebohongan (al kadzib), karena ijazah tersebut memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan mengenai riwayat pendidikan pemegangnya.
2. Kesaksian atau keterangan palsu (syahadah al zur), karena lembaga yang menerbitkan ijazah memberikan pengakuan akademik terhadap sesuatu yang sebenarnya tidak pernah terjadi.
3. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, karena penerbitan ijazah kepada pihak yang tidak memenuhi syarat bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagaimana status gelar akademik dan gaji yang didapatkan seseorang di kemudian hari jika proses mendapatkan gelar tersebut menggunakan jalur express? Jawaban: Status gelar akademik dan penghasilan yang diperoleh perlu diperinci sebagaimana berikut:
1. Apabila bekerja sebagai aparatur/ abdi negara yang mensyaratkan kualifikasi akademik tertentu, maka penghasilan yang diterima hukumnya haram, karena gaji aparatur negara berstatus jamikiyyah (jatah tetap dari keuangan negara) yang bergantung pada terpenuhinya syarat tertentu. Dengan demikian, kualifikasi yang diperoleh secara tidak sah tidak dapat menjadi dasar yang sah untuk memperolehnya.
2. Apabila bekerja di sektor profesional atau usaha mandiri, maka penghasilannya halal, karena merupakan imbalan atas manfaat dan jasa yang diberikan, bukan atas gelar akademik semata. Namun, penggunaan gelar yang diperoleh secara tidak sah tetap haram dan wajib ditinggalkan.








Komentar