oleh

Salah Kelola Tambang, Negara Rugi Rp 300 T, Kok Bisa?

Oleh : Sumiati

Pada saat Presiden Prabowo Subianto meninjau kawasan smelter PT Tinindo Internusa, Pangkalpinang, Bangka Belitung ditemani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama beberapa pejabat Kabinet Merah Putih, pada Senin, 6 Oktober 2025. Kunjungan Presiden tersebut meninjau rampasan negara dari tambang ilegal kepada PT Timah Tbk berupa smelter dari enam perusahaan swasta yang melanggar hukum. Namun, ketika Presiden menyampaikan keterangan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, mendapat sorotan karena gesturnya. Dilansir dari TEMPO (7/10/2025).

Dalam keterangan tersebut, Presiden Prabowo membahas soal kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun dari operasi tambang ilegal keenam perusahaan tersebut. Presiden Prabowo juga menyebutkan terdapat 1.063 titik aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara.

Banyaknya tambang ilegal yang menyebabkan kerugian bagi negara mencerminkan lemahnya efektivitas hukum di negari Indonesia ini. Di sisi lain Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, mengatakan pemerintah resmi melegalkan aktivitas sumur-sumur minyak tua yang akan dikelola oleh UMKM, koperasi, dan BUMN melalui rekomendasi dari Kepala Daerah. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan perputaran ekonomi daerah.

Kebijakan tersebut akan memberikan peluang yang lebar bagi koperasi dalam mengelola tambang mineral dan batu bara karena mempunyai landasan hukum yang kuat. Bahkan dianggap sebagai langkah konkret dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah dalam hal ini tengah menyusun Pengaturan Menteri (Permen) untuk semakin mengokohkan koperasi dalam pengelolaan tambang hingga ke tataran teknis.

Dari sini masyarakat harus menyadari bahwa konsep swastanisasi justru akan menimbulkan kerugian. Pasalnya pengelolaan tambang diserahkan kepada pihak yang bukan ahlinya. Inilah aturan dalam sistem kapitalisme yang memberikan kebebasan kepada individu untuk mengelola SDA dimana SDA tersebut adalah milik rakyat. Sehingga wajar kalau negara mengalami kerugian yang sangat besar. Selain itu, ketika SDA dikelola bukan oleh ahlinya, maka bukan hanya kerugian dari segi finansial melainkan juga kerusakan lingkungan.

Maka dari itu, masyarakat harus menyadari bahwa sistem kapitalisme saat ini adalah sistem yang rusak dan merusak tidak layak untuk tetap dipertahankan. Apalagi ini menyangkut kemaslahatan umat. Sistem kapitalisme hanya berpihak kepada kepentingan oligarki bukan kepada rakyat. Maka dari itu sistem kapitalisme harus diganti dengan sistem Islam yang memberi solusi yang hakiki terhadap kehidupan manusia.

Dalam pandangan Islam SDA seperti tambang adalah harta milik umum yang tetapkan untuk kaum muslim. Pengelolaannya oleh negara tidak diberikan kepada individu atau pihak swasta karena menjadi tanggung jawab negara. Hasil dari pengelolaan tersebut digunakan untuk kepentingan umat. Islam membolehkan individu-individu untuk mengambil manfaat dari harta tersebut namun tidak boleh dimiliki. Secara tegasnya, Islam melarang swastanisasi atau liberalisasi SDA tambang karena akan merugikan negara dan menyengsarakan rakyat. Namun, ketika SDA dikelola oleh negara dan memanfaatkannya untuk kepentingan umat sesuai dengan syari’at maka akan mampu menyejahterakan rakyat.

Perlu diingat bahwa selama sistem kapitalisme terus diterapkan di negeri ini maka selama itu pula rakyat tidak akan sejahtera meskipun niatnya untuk kemaslahatan rakyat.  Hanya dengan Islamlah kesejahteraan akan dirasakan oleh seluruh rakyat. Karena Islam memiliki mekanisme yang benar dalam pengelolaan SDA tambang sehingga tidak akan merugikan negara juga tidak akan merusak lingkungan. Wallahu’alam bishshawab

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *