oleh

Nepotisme di Balik Layar ,Yodi Joko Bintoro Dinilai Belum Layak Pimpin DPUPR Kota Depok

Pewarta : Anis

Koran SINAR PAGI, Depok,-  Nepotisme adalah perilaku mengutamakan kerabat, sanak saudara, atau orang dekat untuk jabatan atau keuntungan tertentu, terutama di lingkungan pemerintahan/organisasi, tanpa didasarkan pada kemampuan kompetensi.

Praktik ini sering dianggap penyalahgunaan wewenang dan menjadi akar kecurangan.
Hal tersebut terjadi pada Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, Yodi Joko Bintoro menggantikan Citra Indah Yulianti.

Karena dinilai karir Yodi Joko Bintoro, di Pemerintahan Kota Depok, dianggap Nepotisme, padahal namanya tidak setenar Dadan Rustandi, Manto ataupun Citra Indah Yulianti dan Nessi Annisa Handari,” ujar Sekretaris LSM Gerakan Lokomotif dan Pembangunan (Gelombang), Fiqih Nurshalat kepada pewarta, minggu (17/5/2026).
Ia menjelaskan, bahwa Yodi, selama ini hanya dikenal oleh hampir seluruh politisi yang mengikuti pesta demokrasi untuk pemilihan Anggota Legislatif Kota Depok. Karena, Yodi lama menjabat di Sekretaris KPU Kota Depok.

Kemudian, setahun Supian Suri dilantik menjadi Walikota Depok, Yodi Joko Bintoro dipercaya menjabat Sekertaris Dinas(Sekdis) di DPUPR , tidak berapa lama di angkat sebagai Plt Kepala Dinas PUPR,” jelas Fiqih.

Fiqih menegaskan, bahwa dengan penempatan Yodi Joko Bintoro sebagai Plt Kepala Dinas dengan kegiatan fisik berjumlah ribuan tersebut menimbulkan pertanyaan.

Karena, kebijakan Wali Kota Depok, Supian Suri khususnya dalam melakukan mutasi dan rotasi pejabat, di lingkup Pemerintahan Kota Depok, ada beberapa yang diduga dilanggar oleh Supian Suri sebagai Wali Kota Depok.
[18/5 06.59] Anis depok: Banyak pihak mempertanyakan keputusan tersebut karena rekam jejaknya dinilai kurang kuat di bidang teknis infrastruktur, memicu perdebatan mengenai adanya potensi nepotisme.

Fiqih juga menambahkan, bahwa dalam penempatan Yodi Joko Bintoro sebagai calon Kepala Dinas PUPR oleh Wali Kota Depok dianggap Nepotisme, bahkan kurang tepat. Karena, PUPR selama ini dikenal Dinas tehnis.

Bukan rahasia umum lagi. Kita tahu sendiri kan seperti apa Dinas PUPR Kota Depok.

Proyek infrastruktur ribuan disana, seperti menebar gula dalam area yang 1 dikerumuni semut, pungkasnya.

Berdasarkang Undang-Undang kepegawaian, jabatan Plt tidak dapat otomatis diangkat menjadi Kepala Dinas definitif. Pengisian posisi Kadis PUPR secara tetap wajib melalui proses lelang terbuka dan uji kompetensi melalui Panitia Seleksi (Pansel) agar kredibel tutup Fiqih.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *